Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DPR Siapkan Regulasi Cegah Kekerasan di Revisi UU Sisdiknas

3 Selasa, 13 Okt 2026, 03:17 WIB | Oleh: Tim Penulis
DPR Siapkan Regulasi Cegah Kekerasan di Revisi UU Sisdiknas DPR Siapkan Regulasi Cegah Kekerasan di Revisi UU Sisdiknas Doc: Antara
Ket. Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menjawab pertanyaan pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengatakan pihaknya tengah menyiapkan regulasi untuk mencegah tindak kekerasan di lingkungan pendidikan melalui revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

“Salah satu upaya kami adalah di dalam revisi UU Sisdiknas, kami juga memasukkan dalam salah satu pasal pencegahan terhadap kekerasan di seluruh satuan pendidikan,” kata dia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10).

Dia mengatakan ketentuan tersebut diperlukan untuk memperjelas payung hukum pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan, sekaligus menjadi acuan bagi penyusunan aturan turunan, seperti peraturan menteri dan peraturan pemerintah.

Menurut dia, kekerasan di lingkungan pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi, masih menjadi persoalan serius meskipun berbagai regulasi telah diterbitkan. Ia menyampaikan hal itu menyusul kasus perundungan belakangan ini.

Karena itu, dia menilai penanganan perundungan tidak cukup hanya mengandalkan regulasi, tetapi juga memerlukan keterlibatan keluarga, guru, dosen, dan seluruh lingkungan pendidikan dalam membangun kesadaran untuk mencegah kekerasan.

“Ini sudah sangat darurat sekali kondisinya kekerasan di seluruh satuan pendidikan, mulai yang terendah sampai dengan pendidikan tinggi maka regulasi ini harus kita sama-sama dibicarakan,” ujarnya.

Lalu juga menekankan pentingnya pemberian sanksi terhadap pelaku kekerasan agar menimbulkan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang. Ia menekankan praktik senioritas harus dikesampingkan dalam proses belajar-mengajar.

Selain itu, dia meminta pemerintah daerah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk menangani kekerasan di lingkungan pendidikan secara serius.

Ijazah Luar Negeri

Lalu mengungkapkan revisi UU Sisdiknas juga akan mengatur mekanisme penyetaraan ijazah pendidikan luar negeri agar memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurut Lalu, pengaturan tersebut diperlukan karena saat ini belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur mekanisme penyetaraan hasil akademik dari luar negeri agar diakui di Indonesia. “Saya bongkar-bongkar peraturan, ternyata tidak ada spesifik terkait dengan mekanisme penyetaraan itu dianggap sah oleh negara. Oleh sebab itu, di revisi UU Sisdiknas nanti kami akan siapkan payung hukumnya,” katanya.

Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian, kini Agung Widyantoro, menjelaskan RUU Sisdiknas kodifikasi terdiri atas 16 bab dan 257 pasal. Beberapa materi muatannya, yakni integrasi sistem data pendidikan nasional dan wajib belajar menjadi 13 tahun. Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Nasional
Polri Mutasi 264 Perwira Ti...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Mabes Polri Belum Beri Penjelasan Isu Penangkapan Jenderal dan Petinggi Polri lainnya   

Mabes Polri Belum Beri Penjelasan Isu Penangkapan Jenderal dan Petinggi Polri lainnya  

03 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.