Menkum: Sertifikat Kekayaaan Intelektual Sekarang Bisa Digadaikan
📅 Rabu, 13 Agu 2025, 18:10 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: Kemenkum
JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meluncurkan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KI) pertama kali di Indonesia. Program ini memungkinkan sertifikat hak KI dijadikan kolateral pinjaman, dimulai melalui kredit yang disalurkan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
“Peluncuran kredit oleh BRI ini nanti ke depannya akan menjadi program yang luar biasa. Karena pembiayaan IP itu merupakan sertifikat hak KI yang menjadi kolateral pinjaman,” kata Supratman saat memberikan sambutan di acara acara Pembukaan IPXpose Indonesia 2025 di Jakarta, Rabu (13/8).
Menurut dia, Indonesia menjadi negara ketiga di ASEAN setelah Singapura dan Malaysia serta peringkat ke enam di Asia. Keberhasilan ini, lanjut dia, merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian UMKM, Kementerian Ekonomi Kreatif dan Kementerian Hukum.
“Seluruh kritikan, masukan yang kami terima itu akan kami jadikan sebagai untuk memperbaiki tata kelola terkait dengan royalti. Kita akan membuat sistem yang transparan, yang setiap saat akan diaudit baik LMK-nya maupun LMKM-nya dan akan dipublis kepada publik,” tegas dia.
Menurut dia, langkah ini merupakan terobosan pertama Indonesia di forum internasional. Langkah ini penting untuk meningkatkan kontribusi ekonomi kreatif terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional telah mencapai Rp1.500 triliun dan menyerap 26,5 juta tenaga kerja pada 2024.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kemajuan signifikan ini juga tercermin dari peringkat Indonesia di Global Innovation Index (GII) yang melonjak drastis. Dari peringkat 75 pada tahun 2022, Indonesia berhasil naik ke 61 pada tahun 2023, dan kini mencapai peringkat 54 pada tahun 2024,” kata Supratman. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!