Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Selasa, 14 Jan 2025, 14:25 WIB

Menko Kumham Imipas Yusril Sebut Narapidana Bali Nine Jalani Rehabilitasi di Australia

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra

Foto: antara foto

DENPASAR - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut narapindana kasus narkotika yang dikenal dalam kelompok “Bali Nine” menjalani rehabilitasi setelah dipindahkan dari Indonesia ke Australia.

“Mereka tidak bebas. Itu (rehabilitasi) sesuai prosedur yang berlaku di negaranya,” kata Yusril Ihza Mahendra di Denpasar, Bali, Senin malam (13/1).

Dia menjelaskan berdasarkan aturan di Negeri Kanguru itu, narapidana yang sudah menjalani hukuman penjara selama periode tertentu, maka mereka menjalani proses rehabilitasi.

Proses rehabilitasi itu, kata dia, tetap dalam pengamatan pemerintah Indonesia. “Prosesnya itu rehabilitasi tetap dalam pengawasan,” ucapnya.

Sebelumnya, lima orang anggota Bali Nine yang masih menjalani hukuman di Indonesia menjalani transfer kembali ke negaranya Australia pada Minggu (15/12/2024).

Lima narapidana anggota Bali Nine yang sebelumnya menjalani hukuman penjara seumur hidup di Indonesia itu yaitu Si Yi Chen dan Matthew di Lapas Kerobokan, Scott di Lapas Narkotika Bangli Bali, serta Michael dan Martin Stephens keduanya dipindahkan dari Lapas Kerobokan ke lapas di luar Bali salah satunya di Jawa Timur.

Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena upaya penyelundupan heroin seberat total 8,2 kilogram pada 2005.

Kesembilan terpidana itu yakni Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrance, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

Andrew dan Myuran telah dieksekusi mati pada 2015, Renae divonis 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah mendapatkan beberapa kali remisi.

Sedangkan Tan Duc meninggal dunia di dalam tahanan saat menjalankan pidana penjara seumur hidup pada 2018.

Selain dari Australia, narapidana asing yang juga telah dipulangkan berdasarkan kesepakatan kedua negara yakni Mary Jane dari Filipina.

Setelah pemulangan narapidana dari Australia dan Filipina itu, negara lain juga ikut meminta pemulangan warganya kepada pemerintah Indonesia, salah satunya dari Prancis.

Menko Yusril menyebutkan pemerintah Prancis melalui Kementerian Kehakiman saat ini sedang dalam tahap pembicaraan dengan Indonesia.

Namun, ia belum memberikan detail nama narapidana yang berpeluang dikembalikan ke negaranya. “Pemulangan ada kemungkinan terjadi kalau disepakati,” imbuh Menko Yusril.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.