Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Setelah Bercerai, Akhirnya Ridwan Kamil Mengakui….

📅 Jumat, 09 Jan 2026, 16:25 WIB | Oleh:
Setelah Bercerai, Akhirnya Ridwan Kamil Mengakui…. Doc: ist
Ket. harus berakhir cerai

BANDUNG – Drama panjang kehidupan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, akhirnya berakhir di perceraian. Rumah tangganya bersama sang istri Atalia yang telah dijalani selama 29 tahun tak dapat dipertahankan. Istrinya menggugat cerai Ridwan. 

Setelah perjalanan sidang yang menghebohkan masyarakat akhirnya persidangan memutus bahwa pasangan ini harus berakhir dengan perceraian, sesuatu yang aneh karena mereka telah mengikatkan diri, tapi harus pecah.

Usai resmi cerai, akhirnya Ridwan mengakui harus bertanggung jawab atas kegaduhan selama ini. “Ini harus kami hadapi secara dewasa dan bertanggung jawab,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa menyatakan anak adopsi pasangan Ridwan Kamil dan kliennya, Arkana Aidan Misbach, tidak masuk dalam putusan hakim Pengadilan Agama Bandung pada perkara perceraian karena statusnya bukan anak kandung.

Debi mengatakan Arkana hingga saat ini masih berstatus sebagai anak negara sehingga tidak termasuk dalam objek putusan hak asuh. "Terkait Arkana statusnya kan bukan anak kandung statusnya masih anak negara cuma pak RK dan ibu Atalia hanya memiliki ijin asuh (foster care) bukan adopsi. Jadi tidak masuk di dalam putusan hak asuh," kata Debi di Bandung, Kamis.

Debi menjelaskan, dalam gugatan cerai tersebut hanya tercantum anak kandung, yakni almarhum Emmeril Kahn Mumtadz dan Camillia Laetitia Azzahra.

“Di dalam gugatan itu hanya ada anak kandung, yaitu almarhum Emmeril Kahn dan Camillia Azzahra. Yang ada di dalam putusan adalah Camillia Azzahra, karena sudah dewasa dan memilih untuk diasuh oleh Ibu Atalia,” ujarnya.

Meski demikian, Debi menegaskan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya tetap berkomitmen untuk mengasuh Arkana secara bersama-sama dalam kehidupan sehari-hari.

“Untuk Arkana, sistem pengasuhannya dilakukan bersama. Terkait teknis pembagian waktu, nanti akan diatur berapa hari bersama Pak Ridwan Kamil dan berapa hari bersama Ibu Atalia,” katanya.

Ia menambahkan, kesepakatan tersebut merupakan bentuk komitmen kedua belah pihak untuk tetap mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan anak meskipun telah berpisah secara hukum.

Sebelumnya, Pengadilan Agama Bandung telah mengabulkan gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil. Humas Pengadilan Agama Kota Bandung Ikhwan Sopyan mengatakan kesepakatan hak asuh tersebut telah disetujui kedua belah pihak dalam proses persidangan. "Intinya ya untuk anak disepakati oleh kedua belah pihak yang bernama Zara ke ibunya," kata Ikhwan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Bos Perusahaan AI Dunia Ingin Perlambat Pengembangan, Persaingan AS-Tiongkok Jadi Hambatan
    Sangat disayangkan melihat bagaimana niat baik untuk mengkaji ...
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar

Warga Rusunawa Desak Pengusiran Dihentikan

2 jam lalu | Paundra Zakirulloh

Megapolitan
Warga Rusunawa Desak Pengus...
Advertisement
Sempat Anjlok 2,5 Persen, Pelantikan Suahasil Nazara Selamatkan IHSG dari Jurang Merah

Sempat Anjlok 2,5 Persen, Pelantikan Suahasil Nazara Selamatkan IHSG dari Jurang Merah

14 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.