Meninggal karena Kecelakaan Kerja di Malaysia, Menteri P2MI Kawal Kepulangan Pekerja Migran Cirebon
📅 Sabtu, 10 Jan 2026, 21:12 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: istimewa
JAKARTA- Di tengah dinamika migrasi global yang penuh tantangan, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menegaskan posisi tegaknya, negara harus menjadi garda terdepan bagi para Pekerja Migran Indonesia terutama di saat-saat tersulit mereka.
Komitmen ini bukan sekadar retorika, pada Sabtu, 10 Januari 2026, Menteri P2MI Mukhtarudin membuktikan kehadiran negara melalui fasilitasi pemulangan jenazah Agus Ahmadi, seorang Pekerja Migran asal Cirebon, Jawa Barat, yang gugur dalam kecelakaan kerja di Malaysia.
Bagi Menteri Mukhtarudin, pemulangan jenazah Pekerja Migran yang gugur di negeri orang adalah prioritas yang tidak boleh ditawar. Mukhtarudin menekankan bahwa proses tersebut adalah bentuk empati dan penghormatan tertinggi.
"Pemulangan jenazah adalah bentuk empati, penghormatan, dan tanggung jawab negara kepada rakyatnya. Negara tidak boleh absen ketika pekerja migrannya menghadapi musibah, terlebih saat kehilangan nyawa di negeri orang," tegas Menteri P2MI Mukhtarudin di Jakarta, Sabtu, 10 Januari 2026.
Jenazah almarhum Agus Ahmadi tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat malam pukul 22.30 WIB, setelah mengalami kecelakaan tragis tersenggol peti kemas di pelabuhan Malaysia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Tim Ditjen Pemberdayaan Kementerian P2MI langsung mengawal kepulangan jenazah hingga tiba di rumah duka di Harjamukti, Cirebon, pada Sabtu dini hari pukul 04.30 WIB.
Sinergi dan Jalur Prosedural
Meskipun negara hadir secara penuh dalam pemulangan ini, Menteri Mukhtarudin memberikan catatan krusial bagi tata kelola penempatan Pekerja Migran khususnya yang bekerja di sektor pelabuhan atau kapal (ABK).
Sebaiknya Anda baca juga:
Diketahui, almarhum Agus Ahmadi bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) berangkat secara unprosedural, sehingga tidak terdaftar dalam SISKOP2MI san jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS).
Kondisi ini menjadi dasar kuat bagi Menteri Mukhtarudin untuk mendesak penguatan sistem satu pintu melalui SIP3MI - KP2MI sesuai amar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menteri Mukhtarudin menegaskan pentingnya sinkronisasi data dengan kementerian terkait, termasuk dengan Kemenhub RI, agar setiap pekerja yang berada di wilayah otoritas pelabuhan atau kapal memiliki payung hukum yang jelas sejak keberangkatan dan terdaftar pada SISKOP2MI dan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, sehingga perlindungan bisa maksimal bagi Pekerja Migran Indonesia, termasuk ABK.
"Migrasi aman dan prosedural bukan sekadar urusan izin, melainkan jaring pengaman. Jika berangkat secara resmi, setiap anak bangsa akan mendapatkan perlindungan penuh bekerja dengan aman, kontrak jelas, dan memiliki jaminan sosial yang pasti," ungkap Menteri Mukhtarudin.
Menteri Mukhtarudin kembali menegaskan bahwa tanpa jalur prosedural, Kementerian P2MI mengalami kesulitan untuk melakukan pelindungan dan Pekerja migran Indonesia kehilangan manfaat jaminan sosial yang seharusnya menjadi hak mereka saat terjadi kecelakaan kerja.
Mengawal Hak hingga Tuntas
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!