SIM Keliling Hari Ini Layani Warga Jakarta di Lima Lokasi
📅 Senin, 09 Feb 2026, 08:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Senin (9/2) bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.
Berdasarkan akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut dibuka pada pukul 08.00-14.00 WIB di lima lokasi berikut:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Universitas Trilogi
Sebaiknya Anda baca juga:
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat: Parkir Barat Mahkamah Agung
Beberapa dokumen persyaratan yang perlu dibawa, yaitu KTP dan SIM asli beserta fotokopi. Selain itu, pemohon juga perlu mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di gerai.
Sebaiknya Anda baca juga:
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Apabila masa berlaku SIM tersebut telah habis, maka pemiliknya harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A, dan Rp75.000 untuk SIM C.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (1)
29 Mar 2026, 11:07 WIB.
Komentar dihapus otomatis karena terindikasi sebagai spam
BalasSilakan login via Google untuk dapat memberi komentar!