Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menhut Dorong Pasar Karbon Beri Manfaat bagi Komunitas Lokal Lewat Skema Perhutanan Sosial dan Rehabilitasi Lahan Kritis

📅 Minggu, 09 Nov 2025, 13:02 WIB | Oleh:
Menhut Dorong Pasar Karbon Beri Manfaat bagi Komunitas Lokal Lewat Skema Perhutanan Sosial dan Rehabilitasi Lahan Kritis Doc: antara foto
Ket. Utusan Khusus Presiden untuk Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo (kiri) saat High-Level Breakfast Rpudntable at Sustainable Business COP30 (SBCOP) dengan tema Indonesia’s High-Integrity Carbon Market: Toward a Green, Resilient, and Inclusive Future di São Paulo, Brasil pada Sabtu (8/11) waktu setempat.

JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni mendorong pasar karbon yang dapat memberikan manfaat langsung bagi komunitas lokal, melalui berbagai mekanisme, seperti skema perhutanan sosial dan program rehabilitasi lahan kritis.

Hal tersebut dikemukakannya dalam kegiatan High-Level Breakfast Rpudntable at Sustainable Business COP30 (SBCOP) dengan tema Indonesia’s High-Integrity Carbon Market: Toward a Green, Resilient, and Inclusive Future di São Paulo, Brasil pada Sabtu (8/11) waktu setempat.

"Pada dasarnya, hal ini mengubah tindakan melindungi hutan menjadi aktivitas ekonomi yang layak dan menguntungkan," kata Raja melalui keterangan di Jakarta, Minggu (9/11).

Melalui skema seperti perhutanan sosial dan program rehabilitasi lahan kritis, Menhut menyebut komunitas lokal memiliki peran untuk melestarikan dan mengelola hutan serta dapat memperoleh penghasilan nyata dari pengelolaan hutan lestari yang mereka lakukan.

Untuk mengimplementasikan kebijakan ini, ia mengungkapkan bahwa Kementerian Kehutanan saat ini sedang menyiapkan empat peraturan turunan untuk memperkuat tata kelola pasar karbon.

Peraturan-peraturan tersebut, jelas Raja, meliputi revisi Peraturan Menteri No. 7/2023 tentang Prosedur Perdagangan Karbon di Sektor Kehutanan, Permen No. 8/2021 tentang Zonasi Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Kawasan Hutan Lindung dan Produksi, Permen No. 9/2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial; serta penyusunan peraturan baru tentang pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi.

Secara bersama-sama, peraturan-peraturan turunan ini akan memberikan landasan hukum yang kokoh untuk sistem pasar karbon yang transparan, kredibel, dan efektif di Indonesia.

"Tujuan kami adalah menggerakkan hingga 7,7 miliar USD setiap tahun melalui transaksi karbon, dan memastikan bahwa setiap ton emisi dapat dilacak, diverifikasi, dan dipertanggungjawabkan," ujar Menhut Raja Antoni.

Sementara itu, Utusan Khusus Presiden untuk Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo menyatakan kesiapan Indonesia untuk mengembangkan pasar karbon berintegritas tinggi dan membuka investasi untuk aksi perubahan iklim.

Ia menyampaikan Presiden telah menandatangani Peraturan Presiden baru tentang Nilai Ekonomi Karbon, yang menetapkan ekosistem perdagangan karbon yang kokoh dan berintegritas tinggi sesuai dengan standar internasional, dengan memastikan metode pengukuran yang kredibel dan transparan terhadap kontribusi iklim, serta memberikan manfaat nyata bagi komunitas lokal melalui jaminan lingkungan dan sosial yang kuat untuk mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Hashim menyoroti visi Indonesia untuk menjadi pusat pasar karbon global terkemuka, yang berintegritas tinggi, dan dapat memberikan dampak iklim yang nyata dan terukur.

"Sebagai pusat pasar karbon global, diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja, memperkuat mata pencaharian, dan membangun komunitas peduli lingkungan yang lebih tangguh," tutur Hashim Djojohadikusumo.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Pilpres Kolombia Diinterven...
Ekonomi
Kuartal I, Hilirisasi Nikel...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.