Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Mengagetkan, Lima Komisioner KPU Aru Maluku Ditetapkan sebagai Tersangka Tipikor

Foto : ANTARA/HO-Polda Maluku

Kapolda Maluku bersama Ketua KPU Maluku saat berkoordinasi terkait kasus Tipikor komisioner KPU Aru.

A   A   A   Pengaturan Font

Aparat penegak hukum harus bertindak tegas, lima Komisioner KPU Aru Maluku ditetapkan sebagai tersangka Tipikor.

Ambon - Mengagetkan, Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Kepulauan Aru menetapkan lima komisioner komisi pemilihan umum (KPU) Aru, Maluku, sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana hibah.

Mereka ialah MD, MAK, YL, TJP, KR, AR yang menjabat sebagai Ketua dan anggota serta sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Aru sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020.

Kapolda Maluku Irjen Pol. Lotharia Latif, di Ambon, Senin, mengaku, pihaknya mengetahui saat ini pentahapan pemilihan umum khususnya legislatif dan presiden-wakil presiden sedang berjalan. Namun di sisi lain ada proses hukum yang dilakukan oleh Polri terhadap lima komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru.

"Proses hukum ini bukan baru sekarang diproses tapi sudah berlangsung sejak dari tahun 2020 lalu," kata Kapolda Maluku, di Ambon, Senin.

Ia menjelaskan, proses penyelidikan kasus tersebut telah berlangsung sejak tahun 2020. Di tahun yang sama, penyidik menaikkan prosesnya ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya dugaan perbuatan pidana.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top