Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kajati DIY Petakan Potensi Korupsi di Daerah

📅 Selasa, 28 Okt 2025, 11:12 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kajati DIY Petakan Potensi Korupsi di Daerah Doc: Dok. Antara

YOGYAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) I Gde Ngurah Sriada menegaskan akan segera melakukan pemetaan dan inventarisasi perkara tindak pidana korupsi di wilayah DIY. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk memperkuat penanganan kasus korupsi di daerah.

“Tidak mungkin di dalam suatu daerah itu tidak ada tindak pidana korupsi, kan, gitu, ya? Oleh karena itu, kami melihat nanti, pertama adalah salah satunya (potensi) kerugian negara, terus ada kewenangan yang dilanggar, dan lain sebagainya,” ujar Sriada usai bertemu Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin.

Sebagai pejabat baru di lingkungan Kejati DIY, Sriada mengatakan akan memetakan berbagai persoalan, baik yang bersifat teknis maupun nonteknis, sebelum menentukan langkah-langkah penanganan perkara. “Hari Senin, 27 Oktober, kami hari pertama berkantor selaku Kajati DIY. Kami tadi pagi sudah briefing memberikan pengarahan kepada seluruh jaksa dan pegawai,” katanya.

Menindaklanjuti arahan Jaksa Agung, Sriada menyampaikan bahwa tahap awal yang akan dilakukan adalah pemetaan internal di lingkungan kejaksaan DIY. “Saya petakan dulu, saya kumpul dulu dengan rekan-rekan asisten. Karena besok Rabu saya akan melantik Wakil Kajati baru, ada Asisten Intel (Asintel) baru, Aspidsus baru, dan asisten aset. Nah, saya ingin mendengar dulu sejauh mana terkait salah satunya penanganan tentang perkara tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Dalam pertemuan dengan Gubernur DIY, lanjut Sriada, pihaknya juga menerima dukungan penuh untuk memperkuat kerja sama antara kejaksaan dan pemerintah daerah. “Beliau sangat ‘welcome’ menyambut kami. Beliau menginginkan kerja sama dengan kami, khususnya dalam hal penegakan hukum dan supaya masyarakat Yogya ini betul-betul nyaman, aman, dan tidak ada masalah,” katanya.

Terkait isu penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di DIY, Sriada menyebut pihaknya belum membahas secara mendalam. “Belum, ya. Nanti kami lihat dulu, kami inventaris dulu,” ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta 20 pejabat eselon II di lingkungan kejaksaan pada Kamis, 23 Oktober 2025. Dalam arahannya, Burhanuddin menekankan agar seluruh Kajati segera mengoptimalkan penanganan perkara korupsi di wilayah kerja masing-masing. Ia juga menegaskan akan melakukan evaluasi terhadap satuan kerja kejaksaan yang dinilai belum menunjukkan kinerja optimal dalam pemberantasan korupsi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.