Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Mendorong Kesadaran Generasi Muda Taat Pajak

Foto : Istimewa

LAPOR SPT I Cole Gribble dan Clay Gribble, kakak beradik yang sering dikira kembar saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta, beberapa waktu lalu.

A   A   A   Pengaturan Font

Mengawali 2023, ada salah satu kewajiban bagi para warga negara baik. Lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dimulai pada Januari hingga akhir Maret 2023, para wajib pajak dapat melakukan laporan penghasilannya selama 2022, baik langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili tempat tinggal ataupun secara online atau daring.

Setelah bisa dikatakan sukses melampaui target penerimaan nasional hingga triliunan rupiah (2.034,5 triliun rupiah atau 114 persen dari target Perpres 98/2022 sebesar 1.784 triliun rupiah pada tahun pajak 2021), tentu itu menjadi tolak ukur bahwa potensi dan kesadaran akan wajib pajak kian membaik. Dampaknya tentu akan sangat terasa bagi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan negara pada akhirnya.

Namun, tak hanya para pekerja kantoran yang biasanya berusia di atas 20 tahun, di bawah usia itu pun juga wajib melakukan pelaporan pajak. Tentunya jika memang dia telah mendapatkan penghasilan.

Bagi yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), artinya telah berusia di atas 17 tahun, bisa membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke KPP sesuai domisili tempat tinggal. Itu artinya, usia remaja dan umumnya masih pelajar, sudah bisa memiliki NPWP.

Berkaitan dengan kriteria tersebut kali ini KPP Pratama Jakarta Jagakarsa, Jakarta Selatan kedatangan "tamu pajak" yang cukup unik. Mereka adalah "Si Kembar" Cole dan Clay Gribble. Kakak beradik yang beda usia hanya 1 tahun. Keduanya memang sering disebut "Si Kembar". Bagi para penikmat hiburan layar kaca, layar lebar, iklan, sepertinya tak asing dengan sosok mereka.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail

Komentar

Komentar
()

Top