Menangkan Gugatan di Pengadilan Mauritius, LPS dan Kemenkumham Terus Upayakan Pengejaran dan Penyitaan Aset Eks Bank Century
Dari kiri: Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Cahyo Rahadian Muhzar serta Sekretaris Lembaga LPS Annas Iswahyudi berbincang dalam acara Temu Media di Jakarta, Rabu (31/7).
JAKARTA- Pengadilan Mauritius atau Supreme Court of Mauritius mengabulkan tuntutan agar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan mantan pimpinan LPS yaitu Kartiko Wirjoatmojo dan Fauzi Ichsan dikeluarkan dari perkara. Hal itu terkait dengan gugatan yang dilakukan oleh beberapa investor pemegang Mandatory Convertible Bonds (MCB) ke mantan pimpinan LPS pada 207 lalu di Pengadilan Mauritius.
Adapun para penggugat, antara lain First Global Funds Limited PCC (FGFL), Weston International Asset Recovery Company Limited (WIARCO), Weston Capital Advisor, Inc (WCAI), Weston International Asset Recovery Corporation Inc (WIARCI) dan Weston Capital Advisor, Inc (WICL).
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (31/7) mengatakan substansi gugatan terkait dengan MCB yang dimiliki oleh salah satu penggugat yang dahulu diterbitkan oleh Bank Century (sekarang Bank Jtrust Indonesia).
Dalam gugatan itu, para penggugat mendalilkan bahwa berdasarkan MCB tersebut, para penggugat haruslah menjadi pemenang dari lelang saham LPS pada Bank Mutiara ketika diselamatkan oleh LPS beberapa tahun lalu. Secara keseluruhan, mereka mengajukan tuntutan sebesar 408 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau kurang lebih setara dengan 6,648 triliun rupiah. Selain itu, para penggugat juga mengajukan permohonan Mareva Injunction atau permohonan sita atas segala aset milik para tergugat senilai 400 juta dollar AS.
"Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya dalam persidangan tanggal 19 Juni 2024 yang lalu, Pengadilan Mauritius telah mengabulkan tuntutan agar LPS dan mantan pimpinannya dikeluarkan dari perkara," jelas Purbaya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya