Mantan Presiden Kolombia Alvaro Uribe Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Tahanan Rumah
📅 Sabtu, 02 Agu 2025, 10:01 WIB | Oleh: Lili Lestari
Doc: Foreign Policy
BOGOTA - Seorang hakim Kolombia pada hari Jumat (1/8) menjatuhkan hukuman 12 tahun tahanan rumah kepada mantan presiden Alvaro Uribe, mengakhiri karier yang panjang dan penuh pertikaian di Kolombia.
Uribe (73) menerima hukuman maksimum setelah dinyatakan bersalah melakukan manipulasi saksi.
Hukuman ini menandai pertama kalinya dalam sejarah Kolombia seorang mantan presiden dihukum karena suatu kejahatan dan dijatuhi hukuman.
Uribe memimpin Kolombia dari tahun 2002 hingga 2010 dan memimpin kampanye militer yang gencar melawan kartel narkoba dan tentara gerilya FARC.
Ia tetap populer di Kolombia, meskipun dituduh bekerja sama dengan paramiliter sayap kanan bersenjata untuk menghancurkan kelompok pemberontak kiri.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dan dia masih memegang kekuasaan besar atas politik konservatif di Kolombia, berperan sebagai penentu dalam pemilihan pemimpin partai baru.
Dia dinyatakan bersalah karena meminta paramiliter sayap kanan untuk berbohong tentang dugaan hubungan mereka dengannya.
Seorang hakim memutuskan Uribe bersalah atas dua tuduhan: mengganggu saksi dan "penipuan prosedural."
Sebaiknya Anda baca juga:
Uribe menegaskan dirinya tidak bersalah dan mengatakan kepada pengadilan, ia akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Anda telah memperlakukan saya dengan cara terburuk," katanya kepada hakim Sandra Heredia pada sidang vonis.
Seorang garis keras yang menjunjung tinggi hukum dan ketertiban, Uribe adalah sekutu dekat Amerika Serikat dan memiliki hubungan dengan kelompok kanan Amerika.
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio sebelumnya mengecam penuntutan Uribe, dengan mengklaim, tanpa memberikan bukti, bahwa hal itu merupakan "persenjataan cabang peradilan Kolombia oleh hakim radikal."
Jajak pendapat terkini mengungkapkan dia sebagai politisi yang paling dicintai di negara Amerika Selatan itu.
Balas Dendam Politik?
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!