
LPSK Sarankan Jaksa Revisi Tuntutan Bharada E Jadi Paling Rendah

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E
Lembaga Perlindungan Saksi Korban menyarakan jaksa untuk merevisi tuntutan kepada Bharada E untuk menjadi yang paling rendah dibandingkan dengan Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban Edwin Partogi menyarankan jaksa dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk merevisi tuntutan kepada Richard Eliezer (Bharada E) menjadi yang paling rendah dari empat terdakwa lainnya.
"Yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 pasal 10A ayat (3) dan 4, yaitu paling rendah di antara terdakwa lainnya," kata Edwin ketika dihubungi dari Jakarta, Kamis (19/1).
Edwin mengungkapkan kekhawatirannya apabila Richard Eliezer dituntut lebih berat dari tiga pelaku lainnya.
Ia berpandangan bahwa penuntutan tersebut dapat mengakibatkan keraguan dalam pikiran para pelaku kejahatan yang hendak bekerja sama dalam mengungkap kasus dengan status justice collaborator.
"Nanti orang (pelaku kejahatan) jadi berpikir dua kali, sejauh mana menjadi justice collaborator berdampak pada pemidanaannya," ucap Edwin.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya