LHKPN Wajib Dilaporkan, MA Tetapkan Tenggat hingga 28 Februari 2026
📅 Senin, 05 Jan 2026, 16:45 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
JAKARTA - Badan Pengawas Mahkamah Agung resmi menerbitkan Surat Nomor 2/BP/PW1.1.1/I/2026 terkait kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. Surat ini diteken pada 2 Januari 2026 dan ditujukan kepada seluruh pejabat, hakim, serta aparatur negara di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala Bawas Mahkamah Agung, Suradi. Kebijakan ini menjadi tindak lanjut atas Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pendaftaran, pengumuman, serta pemeriksaan LHKPN.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kewajiban LHKPN berlaku bagi sejumlah pejabat strategis di lingkungan peradilan. Kelompok wajib lapor meliputi beberapa jabatan berikut.
-
Hakim Agung dan hakim di pengadilan tingkat banding serta tingkat pertama.
-
Hakim ad hoc di seluruh lingkungan peradilan.
-
Pejabat struktural eselon I hingga III.
-
Panitera, panitera muda, dan panitera pengganti.
Kewajiban pelaporan LHKPN juga mencakup pejabat yang mengelola keuangan negara. Mereka terdiri dari kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, serta bendaharawan di unit eselon I Mahkamah Agung dan pengadilan tingkat banding.
Sebaiknya Anda baca juga:
LHKPN yang dilaporkan merupakan laporan periodik Tahun 2025. Laporan ini mencakup perolehan harta penyelenggara negara selama periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025.
Bawas Mahkamah Agung menetapkan batas waktu pengisian LHKPN paling lambat 28 Februari 2026. Seluruh laporan disampaikan secara elektronik melalui laman resmi https://elhkpn.kpk.go.id/.
Untuk memudahkan proses pelaporan, Bawas MA juga menyediakan sejumlah tautan pendukung. Informasi tersebut meliputi beberapa akses berikut.
-
Panduan pelaporan LHKPN melalui https://bit.ly/panduanpelaporanLHKPN.
-
Formulir LHKPN pada menu unduh di laman e-LHKPN KPK.
-
Daftar wajib lapor Mahkamah Agung 2025 melalui https://bit.ly/wajiblaporMA2025.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!