Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

LHKPN Wajib Dilaporkan, MA Tetapkan Tenggat hingga 28 Februari 2026

📅 Senin, 05 Jan 2026, 16:45 WIB | Oleh:
LHKPN Wajib Dilaporkan, MA Tetapkan Tenggat hingga 28 Februari 2026 Doc: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ket. Petugas Satgas Pendaftaran LHKPN KPK (kanan) melayani penerimaan pelaporan LHKPN dari perwakilan caleg terpilih dan perwakilan bakal calon kepala daerah

JAKARTA - Badan Pengawas Mahkamah Agung resmi menerbitkan Surat Nomor 2/BP/PW1.1.1/I/2026 terkait kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. Surat ini diteken pada 2 Januari 2026 dan ditujukan kepada seluruh pejabat, hakim, serta aparatur negara di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala Bawas Mahkamah Agung, Suradi. Kebijakan ini menjadi tindak lanjut atas Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pendaftaran, pengumuman, serta pemeriksaan LHKPN.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kewajiban LHKPN berlaku bagi sejumlah pejabat strategis di lingkungan peradilan. Kelompok wajib lapor meliputi beberapa jabatan berikut.

  1. Hakim Agung dan hakim di pengadilan tingkat banding serta tingkat pertama.

  2. Hakim ad hoc di seluruh lingkungan peradilan.

  3. Pejabat struktural eselon I hingga III.

  4. Panitera, panitera muda, dan panitera pengganti.

Kewajiban pelaporan LHKPN juga mencakup pejabat yang mengelola keuangan negara. Mereka terdiri dari kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, serta bendaharawan di unit eselon I Mahkamah Agung dan pengadilan tingkat banding.

LHKPN yang dilaporkan merupakan laporan periodik Tahun 2025. Laporan ini mencakup perolehan harta penyelenggara negara selama periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025.

Bawas Mahkamah Agung menetapkan batas waktu pengisian LHKPN paling lambat 28 Februari 2026. Seluruh laporan disampaikan secara elektronik melalui laman resmi https://elhkpn.kpk.go.id/.

Untuk memudahkan proses pelaporan, Bawas MA juga menyediakan sejumlah tautan pendukung. Informasi tersebut meliputi beberapa akses berikut.

  1. Panduan pelaporan LHKPN melalui https://bit.ly/panduanpelaporanLHKPN.

  2. Formulir LHKPN pada menu unduh di laman e-LHKPN KPK.

  3. Daftar wajib lapor Mahkamah Agung 2025 melalui https://bit.ly/wajiblaporMA2025.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

18 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
Daerah
SPMB 2026 Bengkulu Tanpa Ti...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.