Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Langkah Tegas DKI, Perda KTR 2025 Batasi Iklan dan Display Rokok di Tempat Umum

📅 Minggu, 05 Apr 2026, 10:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Langkah Tegas DKI, Perda KTR 2025 Batasi Iklan dan Display Rokok di Tempat Umum Doc: Antara
Ket. Arsip Foto - Sejumlah anak bersama orang tuanya bermain di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Taman Ranggon Wijaya Kusuma, Jakarta Timur, Minggu (19/5/2024). DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk menegakkan aturan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan menekankan pentingnya Perda KTR untuk memberikan payung hukum bagi Satpol PP.

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan upaya menekan angka atau mencegah perokok pemula.

"Perda ini mengamanatkan pelarangan memajang atau memperlihatkan display rokok di tempat-tempat penjualan. Ini langkah berani dan strategis di Jakarta untuk menekan angka perokok pemula dan biasanya kita lihat ada anak dan remaja," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Sri Puji Wahyuni di Jakarta, Minggu (5/4).

Selain itu, dalam kegiatan sosialisasi Perda KTR yang dipantau di Jakarta, Minggu, dia juga menegaskan Perda KTR bertujuan melarang untuk mengiklankan produk tembakau dan rokok elektronik di media sosial berbasis digital.

Merujuk data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, usia pertama kali merokok di Jakarta, yakni 10-14 tahun sebesar 18,6 persen dan 15-19 tahun sebesar 55,6 persen.

Sebelumnya, survei Dinas Kesehatan 2017 terhadap 2.113 siswa/siswi SMP dan SMA di Jakarta Barat dan Jakarta Utara memperlihatkan sebanyak 36 persen siswa pernah merokok dan usia termuda pertama kali merokok adalah tujuh tahun.

"Perokok pemula di kalangan anak-anak remaja ini yang terus naik dan menjadi tantangan tersendiri yang harus kita selesaikan bersama-sama," ujar Sri.

Dia pun mengingatkan kesehatan merupakan hak asasi setiap warga negara dan merupakan investasi terpenting bagi pembangunan sumber daya manusia.

Berbagai data dan kajian, sambung dia, menunjukkan baik perokok aktif maupun pasif memiliki kemungkinan yang sama menderita penyakit kronis dengan tingkat kematian tinggi, seperti jantung, stroke, dan hipertensi.

Oleh karena itu, Pemprov DKI berkomitmen menghadirkan kualitas lingkungan yang sehat udara yang bersih dan serta perlindungan maksimal bagi warganya, terutama kelompok rentan, seperti anak-anak, ibu hamil dan lansia.

Selain itu, Pemprov DKI juga mengajak pengelola tempat umum, retail, serta pelaku usaha untuk bersama-sama menciptakan budaya sehat melalui penerapan Perda KTR.

Dia juga meminta seluruh aparat wilayah, mulai dari wali kota, camat hingga lurah agar menggencarkan edukasi dan pengawasan di tingkat masyarakat melalui pendekatan yang humanis, namun tetap tegas.

Sri menekankan Perda KTR bukan untuk mendiskriminasikan para perokok atau mengekang para perokok, tetapi untuk mengatur dan memastikan setiap orang mendapatkan hak untuk menghirup udara bersih dan hidup sehat secara maksimal. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.