Ini Peran Tujuh Tersangka Pihak Bank dalam Kasus Pemberian Kredit ke Sritex
📅 Selasa, 22 Jul 2025, 18:57 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan peran tujuh tersangka yang merupakan pihak bank dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari PT Bank BJB, PT Bank DKI dan Bank Jateng kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (22/7) dini hari, mengatakan bahwa tujuh tersangka tersebut telah menyalahi ketentuan pemberian kredit kepada Sritex.
Dikemukakan Nurcahyo, BFW (Babay Farid Wazadi) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI Jakarta tahun 2019–2022 dan PS (Pramono Sigit) selaku Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta periode 2015–2021 merupakan pejabat pemegang kewenangan memutus kredit yang bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK (memorandum analisis kredit).
“Selaku direksi komite A2 (kewenangan kredit Rp75miliar–Rp150 miliar) tidak mempertimbangkan adanya kewajiban medium term note (MTN) PT Sritex pada BRl yang akan jatuh tempo,” katanya.
Keduanya, kata dia, juga tidak meneliti pemberian kredit kepada PT Sritex sesuai dengan norma umum perbankan dan ketentuan bank.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, kedua tersangka memutus pemberian kredit PT Sritex dengan fasilitas jaminan umum tanpa kebendaan walaupun perusahaan tersebut tidak termasuk dalam kategori debitur prima.
Kemudian, tersangka YR (Yuddy Renaldi) selaku Direktur Utama PT Bank BJB periode 2019–Maret 2025, merupakan komite kredit pemutus tingkat pertama.
YR selaku komite, kata Nurcahyo, memutuskan untuk memberikan penambahan plafon kredit kepada PT Sritex hingga sebesar 350 miliar rupiah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hal itu dilakukan YR meskipun ia mengetahui dalam rapat komite kredit pengusul MAK, disampaikan bahwa PT Sritex dalam laporan keuangannya tidak mencantumkan kredit existing sebesar 200 miliar rupiah.
Selanjutnya, tersangka BR (Benny Riswandi) selaku Senior Executive Vice President (SEVP) PT Bank BJB periode 2019–2023 merupakan Komite Kredit Kantor Pusat IV (KK-KP IV) yang memiliki kewenangan untuk memutus nilai kredit modal 200 miliar rupiah.
Akan tetapi, ia tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai komite kredit sesuai dengan prinsip 5C (character, capacity, capital, collateral, dan condition).
T?ersangka BR juga tidak pernah melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh Analisis Kredit, Divisi Bisnis dan divisi Credit Risk maupun pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB.
Selain itu, untuk pemberlakuan jaminan dengan clean basis atau tanpa jaminan fisik, keputusan BR hanya didasarkan pada keyakinan PT Sritex telah go public selama tiga tahun dan laporan keuangan selalu baik.
Padahal, tersangka BR mengetahui bahwa PT Sritex mengalami penurunan produksi dan penurunan ekspor serta peningkatan kewajiban karena memiliki kredit di beberapa bank sesuai yang tertera dalam SLIK OJK.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!