Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPU: Tiga Paslon Capres-Cawapres Bisa Ikut Pilpres

📅 Sabtu, 28 Okt 2023, 01:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPU: Tiga Paslon Capres-Cawapres Bisa Ikut Pilpres Doc: Koran Jakarta/M Fachri
Ket. Hasil Tes Kesehatan Capres-Cawapres -- Ketua KPU Hasyim Asy’ari (kelima kiri) menerima berkas pemeriksaan kesehatan pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden dari Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letjen TNI Albertus Budi Sulistya (kelima kanan) di gedung KPU, Jakarta, Jumat (27/20).

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyatakan hasil tes kesehatan tiga bakal pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden menunjukkan mereka semua mampu menjalani tugas sebagai presiden dan wakil presiden.

Hasyim mengatakan hal itu usai menerima berkas hasil tes kesehatan ketiga bakal pasangan capres dan cawapres dari Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Letjen TNI dr. Albertus Budi Sulistya, Sp.THT-KL, M.A.R.S. di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (27/10).

"Ketiganya disimpulkan mampu menjalankan tugas sebagai (calon) presiden dan wakil presiden. Yang kedua dinyatakan bebas dari penyalahgunaan narkoba," kata Hasyim.

Hasil akhir dari rangkaian verifikasi administrasi syarat bakal pasangan calon akan ditetapkan oleh KPU pada tanggal 13 November 2023. Setelah itu, dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon pada tanggal 14 November 2023.

Tim Kampanye

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengingatkan gabungan partai politik (parpol) serta bakal pasangan capres dan cawapres untuk tidak mendahului jadwal sosialisasi dan kampanye Pilpres 2024.

"Jadi, kami menyarankan nanti untuk menyampaikan sosialisasi tentang bakal pasangan calonnya siapa, diusung oleh gabungan parpol yang mana. Nanti, setelah atau sejak penetapan pasangan capres dan cawapres sebagai peserta pemilu presiden, yaitu pada 13 November 2023," kata Hasyim.

Parpol bersama bakal pasangan capres dan cawapres mulai bisa melakukan sosialisasi setelah ditetapkan sebagai pasangan capres dan cawapres, yakni pada tanggal 13 November, dan pemberian nomor urut calon peserta Pilpres 2024 pada tanggal 14 November.

Kemudian, pada tanggal 23 November 2023 atau 10 hari setelah penetapan pasangan capres dan cawapres, parpol baru boleh mulai kampanye. "Jadi, ada masa sosialisasi, masa jeda antara penetapan capres cawapres mulai 13 November 2023 sampai 23 November 2023," tambah Hasyim.???????

Dia juga meminta seluruh pasangan capres dan cawapres, ketika sudah ditetapkan resmi menjadi peserta Pilpres 2024, mendaftarkan tim kampanye ke KPU RI. "Siapa pun kelompok masyarakat yang menjadi tim kampanye, tim macam-macam, itu mestinya oleh bakal paslon didaftarkan ke KPU sebagai bagian dari tim kampanye, agar ada yang bertanggung jawab," ujar Hasyim.

Hasyim juga mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat ke DPR RI untuk konsultasi revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.