Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tahapan Pemilu -- 514 KPUD di 38 Provinsi Tak Alami Kendala terkait Batas Waktu

KPU Sudah Terima Perbaikan Bacaleg DPR dari 18 Parpol

Foto : istimewa

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari

A   A   A   Pengaturan Font

KPU segera melakukan verifikasi atas perbaikan persyaratan pendaftaran bacaleg DPR dari 18 parpol peserta Pemilu 2024.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan telah menerima dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari seluruh partai politik peserta Pemilu 2024.

"Di KPU Pusat ini, (yang diterima) adalah dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR RI untuk perbaikan. Alhamdulillah, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 sudah menyiapkan semua dokumen perbaikan syarat sesuai dengan hasil verifikasi di tahap pertama," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (10/7).

Delapan belas parpol tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN).

Berikutnya, Partai Hanura, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), serta Partai Ummat.

Sementara itu, di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, Hasyim mengatakan KPU di daerah telah menyampaikan bahwa penyerahan dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran bakal calon anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota juga berjalan dengan lancar.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top