Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPU Optimistis Bapaslon Perseorangan Bisa Penuhi Persyaratan

📅 Senin, 13 Mei 2024, 01:23 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPU Optimistis Bapaslon Perseorangan Bisa Penuhi Persyaratan Doc: Koran Jakarta/M Fachri
Ket. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik

JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di tengah waktu yang terbatas.

"Bagi mereka yang sungguh-sungguh akan menjadi bapaslon perseorangan di Pilkada akan mempersiapkan segala sesuatunya untuk bisa memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU Pilkada," kata Idham saat dihubungi, kemarin.

Berdasarkan data dari KPU per Jumat (10/5), sudah ada dua bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Gorontalo perseorangan yang menyerahkan dukungannya.

Menurut dia, salah satu faktor penyebab minimnya bakal pasangan calon menyerahkan persyaratan dukungan adalah jeda waktu yang singkat antara hari pemungutan dan proses rekapitulasi secara berjenjang Pemilu 2024 dengan jadwal penyerahan dukungan bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari jalur perseorangan. "Ya, itu salah satu faktor yang diduga tentunya ada banyak faktor lainnya," ujarnya.

Adapun batas penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan ke KPU pada Minggu (12/5).

Idham pun mengaku pihaknya sudah maksimal melakukan sosialisasi dan diseminasi regulasi teknis penyerahan dukungan bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah perseorangan.

Ia mengungkapkan pada Pilkada Serentak 2024, sekitar 122 bapaslon perseorangan yang terdiri dari 2 bapaslon untuk pemilihan gubernur, 100 bakal pasangan calon untuk pemilihan bupati dan 20 bapaslon untuk pemilihan wali kota yang belum menyerahkan dukungannya.

Meski begitu, sambungnya, mereka sedang melakukan proses unggah (uploading) data dukungan ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Sebab, para bapaslon tersebut telah menerima akun Silon.

Diketahui, pada Pilkada Serentak 2020, ada 59 bapaslon perseorangan untuk pilkada bupati dan wakil bupati. Lalu, 9 bakal pasangan calon untuk pilkada wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada 2020, sedangkan di 2020 tersebut tidak ada bapaslon perseorangan untuk pemilihan gubernur.

Ajukan Keberatan

Terpisah, KPU DKI Jakarta menegaskan Minggu adalah hari terakhir pendaftaran bagi bakal calon independen Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk menyerahkan berkas dukungan sehingga bila keberatan bisa mengajukan sengketa atau keberatan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Hari ini adalah hari terakhir pendaftaran untuk penyerahan sarat dukungan minimal untuk calon perseorangan Gubernur atau Wakil Gubernur DKI Jakarta," kata anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya di Jakarta, Minggu (12/5).

Oleh karena itu, lanjutnya, masih ada ruang untuk mengajukan keberatan atau mengajukan sengketa pemilu melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Kalau untuk perpanjangan jadwal penyerahan berkas itu ranah KPU pusat dan kami di sini hanya menjalankan teknis yang telah dibuat," kata dia.

Ia menyebutkan, pihaknya sudah mengumumkan tahapan penyerahan berkas dukungan dan pencalonan ini kepada masyarakat mulai dari 5 Mei sampai 7 Mei 2024.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.