Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilihan Kepala Daerah -- Palson Kepala Daerah Wajib Lapor Dana Kampanye Relawan

KPU: Debat Pilkada 2024 Digelar Maksimal Tiga Kali

Foto : ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Anggota KPU RI August Mellaz saat Uji Publik Rancangan PKPU tentang Kampanye Pilkada dan Rancangan PKPU Dana Kampanye Pilkada di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (2/8).

A   A   A   Pengaturan Font

Debat Pilkada Serentak 2024 akan diutamakan digelar di provinsi atau kabupaten/kota masing-masing dengan maksimal sebanyak tiga kali.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa debat Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan maksimal tiga kali di provinsi atau kabupaten/kota masing-masing.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 19 dalam rancangan peraturan ini terkait debat publik atau debat terbuka dengan pasangan calon. Dalam konteks, kalau keterangannya, debat kampanye pilkada paling banyak dilaksanakan sebanyak tiga kali," ujar Anggota KPU RI, August Mellaz saat Uji Publik Rancangan PKPU tentang Kampanye Pilkada dan Rancangan PKPU Dana Kampanye Pilkada di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (2/8).

"Debat diutamakan diselenggarakan di provinsi atau kabupaten/kota masing-masing," sambungnya.

Dia mengakui pelaksanaan debat pilkada periode sebelumnya terdapat sejumlah permasalahan, seperti infrastruktur yang kurang mendukung hingga kebutuhan lain yang relatif tidak seragam.

Meski begitu, pelaksanaan debat pilkada diutamakan diselenggarakan di masing-masing provinsi ataupun kabupaten/kota tempat pilkada dilaksanakan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top