Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilihan Kepala Daerah -- Palson Kepala Daerah Wajib Lapor Dana Kampanye Relawan

KPU: Debat Pilkada 2024 Digelar Maksimal Tiga Kali

Foto : ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Anggota KPU RI August Mellaz saat Uji Publik Rancangan PKPU tentang Kampanye Pilkada dan Rancangan PKPU Dana Kampanye Pilkada di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (2/8).

A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu, Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan pelaksanaan debat untuk pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sepenuhnya akan diatur oleh KPU Provinsi, KIP Aceh dan KPU KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang menyelenggarakan pilkada. "Nanti mengenai jadwal akan diatur oleh KPU daerah masing-masing," pungkas Idham.

Dalam kesempatan itu, Idham Holik mengatakan bahwa pasangan calon (paslon) kepala daerah wajib melaporkan sumbangan dana kampanye relawan dalam ajang Pilkada 2024.

Menurutnya, relawan saat ini merupakan merupakan elemen tak terpisahkan dalam demokrasi Indonesia. "Sehingga menjadi penting bagi kami untuk mengaturnya, karena kalau bicara dengan kegiatan relawan dalam kegiatan kampanye itu saya melihat hampir sama dengan yang dilakukan oleh tim kampanye," kata Idham.

Selain itu, sejumlah lembaga, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) sudah sejak lama menyoroti keterlibatan relawan. Di satu sisi relawan semakin menjamur, namun di sisi lain regulasinya tidak ada.

Oleh karena itu, Idham menyatakan KPU akan mewajibkan agar para pasangan calon kepala daerah turut mendaftarkan kelompok relawan pendukungnya baik dari tingkat provinsi hingga desa. "Jadi, memang itu harus diatur agar semuanya dapat terdeteksi aktivitas kampanyenya," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top