Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Wanti-Wanti! Rp200 Triliun Dana Pemerintah di Bank BUMN Bisa Jadi Lahan Korupsi

📅 Jumat, 19 Sep 2025, 15:00 WIB | Oleh:
KPK Wanti-Wanti! Rp200 Triliun Dana Pemerintah di Bank BUMN Bisa Jadi Lahan Korupsi Doc: ANTARA

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal mengawasi ketat penempatan dana pemerintah senilai Rp200 triliun atau sekitar 12 miliar dolar AS di bank-bank negara. Dana jumbo tersebut dipindahkan oleh pemerintah dari cadangan kas di Bank Indonesia ke bank umum untuk mendorong penyaluran kredit yang belakangan ini mengalami penurunan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa disebut membuat langkah besar dengan mengalihkan sebagian cadangan kas negara itu. Tujuannya jelas, agar kredit kembali bergairah dan roda perekonomian bergerak lebih kencang setelah sempat melambat.

Namun, KPK memberi peringatan bahwa langkah ini berisiko menimbulkan praktik korupsi, terutama di sektor perbankan daerah. Asep Guntur Rahayu, pejabat senior KPK, menyatakan kewaspadaan tinggi sangat dibutuhkan agar dana besar tersebut tidak disalahgunakan.

“Di sisi negatif, [Rp200 triliun] ini mengundang potensi korupsi, sama seperti yang terjadi di Bank Jepara Artha,” ujar Asep dalam keterangannya di Jakarta.

“Stimulus Rp200 triliun ini menjadi tantangan bagi KPK,” tambahnya menegaskan.

Kasus Bank Jepara Artha memang masih hangat diperbincangkan karena tersangkut dugaan penyaluran kredit fiktif pada 2022 hingga 2024. Manajemen bank milik Pemerintah Kabupaten Jepara itu diketahui menyalurkan pinjaman fiktif untuk menutupi kredit macet.

Dalam periode April 2022 hingga Juli 2023, bank tersebut menyalurkan 40 pinjaman fiktif dengan total Rp263,6 miliar. Modusnya, sejumlah pedagang kecil dan pengemudi ojek online dibuat seolah-olah layak menerima kredit dengan nilai pinjaman bisa mencapai Rp7 miliar per debitur.

Setiap debitur fiktif bahkan dijanjikan kompensasi sekitar Rp100 juta. Skema manipulasi itu akhirnya terbongkar dan menambah daftar kasus korupsi yang melibatkan bank daerah.

Asep menegaskan, KPK tidak ingin kasus serupa terulang di bank-bank negara penerima dana Rp200 triliun tersebut. Oleh karena itu, unit pencegahan KPK akan diturunkan untuk memantau distribusi dana agar benar-benar masuk ke sektor produktif sesuai sasaran pemerintah.

Dana Rp200 triliun itu sudah ditempatkan di lima bank BUMN dengan rincian: BNI Rp55 triliun, Mandiri Rp55 triliun, BRI Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, dan BSI Rp10 triliun. Menurut Purbaya, BSI mendapat porsi terkecil karena ukuran asetnya lebih kecil dibanding empat bank lainnya.

KPK berharap dengan adanya pengawasan ini, dana raksasa yang dititipkan pemerintah ke bank negara benar-benar bisa dimanfaatkan untuk mendorong kredit produktif. Dengan begitu, tidak ada celah bagi pihak-pihak yang mencoba mencari keuntungan pribadi dari kebijakan strategis ini.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Pilpres Kolombia Diinterven...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
Luar Negeri
WHO Serukan Negara-Negara C...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.