KPK Mulai Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, tapi Masih Proses Penyesuaian
📅 Selasa, 06 Jan 2026, 18:25 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerapkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sambil melakukan proses penyesuaian.
"Di dalam pasti sudah ada kajian dari biro hukum, nah penyesuaian-penyesuaian nanti sambil berproses gitu ya masalah KUHAP dan KUHP," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto usai menghadiri acara di Gedung Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (6/1).
Menurut dia, KPK pun tidak memiliki kekhawatiran terkait adanya ketentuan Polri sebagai penyidik utama di dalam KUHAP. Dia mengatakan aturan itu sudah tetapkan oleh negara dan KPK harus menjalankan. “Prinsipnya bahwa kami jalankan secara konsekuen," kata dia.
Dia mengatakan bahwa KPK pun sudah memiliki Undang-Undang tersendiri, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang mengatur bahwa penyidik KPK bersumber dari kepolisian.
"Jadi, tolong dibedakan bahwa KPK juga memiliki UU yang mengatur secara lex specialis," kata dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan penegakan hukum di Indonesia memasuki era baru saat Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi berlaku, Jumat (2/1).
Dia menuturkan pemberlakuan kedua UU tersebut menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial yang telah digunakan lebih dari satu abad.
"Momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!