Kota Semarang Masuk Tiga Besar Kota Tertoleran di Indonesia, Bukti Nyata Gotong Royong dan Sinergi Masyarakat
📅 Selasa, 27 Mei 2025, 18:30 WIB | Oleh: Henri pelupessy
Doc: dok
SEMARANG – Kota Semarang kembali menorehkan prestasi membanggakan di kancah nasional. Dalam pemeringkatan Indeks Kota Toleran (IKT) 2024 yang diumumkan oleh SETARA Institute di Jakarta Selatan, Selasa (27/5), ibu kota Provinsi Jawa Tengah itu berhasil masuk jajaran tiga besar kota paling toleran di Indonesia.
Semarang menempati peringkat ke-3 secara nasional dengan perolehan skor 6,356, mengalami lonjakan dua tingkat dibandingkan tahun 2023. Capaian ini memperpanjang tren positif Kota Semarang yang terus naik peringkat selama tiga tahun berturut-turut dari posisi ke-7 pada 2022, naik ke peringkat ke-5 pada 2023, hingga kini menembus posisi tiga besar.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, yang menyampaikan apresiasi mendalam atas kerja sama semua elemen masyarakat.
“Saya persembahkan penghargaan ini untuk seluruh warga Kota Semarang, khususnya pengurus FKUB yang luar biasa. Tahun 2022 kami peringkat 7, 2023 peringkat 5, dan tahun ini naik ke peringkat 3. Terima kasih kepada SETARA Institute atas pengakuan ini,” ujar Agustina.
Dalam wawancara usai menerima penghargaan, Agustina menekankan bahwa pencapaian ini adalah hasil nyata dari sinergi dan gotong royong lintas elemen masyarakat, termasuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Sebaiknya Anda baca juga:
“Naiknya peringkat ini menunjukkan bahwa apa yang telah dilakukan oleh FKUB dan seluruh masyarakat dalam menjaga Kota Semarang sebagai kota toleran adalah langkah yang tepat. Mari kita lanjutkan agar Semarang semakin hebat,” imbuhnya.
SETARA Institute menilai Kota Semarang berhasil memadukan sejarah dan modernitas dalam merawat keberagaman. Penilaian IKT sendiri dilakukan berdasarkan delapan indikator dalam empat variabel utama: regulasi pemerintah kota, dinamika sosial, tindakan nyata pemerintah daerah, dan demografi sosio-keagamaan.
Dua regulasi strategis menjadi perhatian khusus yakni, Peraturan Daerah Kota Semarang No. 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia, yang menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan. Serta Peraturan Wali Kota No. 48 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme, sebagai langkah konkret menciptakan ruang hidup yang aman dan inklusif.
Sebaiknya Anda baca juga:
Tak hanya regulasi, Pemkot Semarang juga mengalokasikan hibah sebesar Rp800 juta kepada FKUB, untuk mendukung kegiatan-kegiatan promotif toleransi. Hingga tahun ini, FKUB telah menerbitkan delapan rekomendasi pendirian rumah ibadah, termasuk gereja, vihara, dan klenteng.
Kolaborasi Masyarakat
Keberhasilan ini juga tak lepas dari peran aktif masyarakat sipil, yang menjadi fondasi kokoh dalam membangun toleransi. Beragam inisiatif seperti dialog lintas iman, gerakan Eco Peace Indonesia yang menghubungkan isu toleransi dan pelestarian mangrove, serta pemberdayaan organisasi seperti FKUB menunjukkan kolaborasi yang konkret dan berkelanjutan.
SETARA Institute pun menilai pendekatan kolaboratif ini sebagai model ideal dalam mengelola keberagaman dan mendorong inklusi sosial di tingkat lokal.
“Penghargaan ini adalah tantangan baru bagi kami. Mari kita berlomba menjadikan Semarang sebagai kota dengan toleransi terbaik tahun depan,” pungkasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!