Korlantas Terbangkan ETLE Drone, Incar Pelanggar Ganjil Genap Jakarta dari Udara
📅 Jumat, 13 Feb 2026, 13:50 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: Korlantas Polri
JAKARTA - Korps Lalu Lintas Polri resmi mengoperasikan ETLE Drone Patrol Presisi guna mengawasi pelanggaran ganjil genap di sejumlah titik DKI Jakarta, Rabu (11/2/2026). Pengawasan dilakukan melalui pemantauan udara di tengah tingginya mobilitas kendaraan di pusat Ibu Kota.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyatakan penggunaan drone tersebut merupakan bagian dari transformasi digital dalam sistem penegakan hukum lalu lintas. Pendekatan ini diharapkan membuat pengawasan lebih efektif dan presisi.
Dengan dukungan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), perangkat drone mampu merekam kondisi lalu lintas secara waktu nyata. Kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap dapat langsung terdeteksi dan terdokumentasi otomatis oleh sistem.
Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto menjelaskan pengawasan difokuskan pada ruas strategis dengan tingkat kepadatan tinggi. Titik-titik tersebut berada di koridor pembatasan kendaraan yang selama ini menjadi simpul pergerakan utama.
"Ada beberapa ruas jalan seperti Jalan HR Rasuna Said, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan MT Haryono," ujar Dwi dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Kamis (12/2/2026).
Sebaiknya Anda baca juga:
Setiap pelanggaran yang terekam akan langsung terintegrasi ke sistem ETLE Nasional. Proses lanjutan mencakup identifikasi data kendaraan, verifikasi oleh petugas, hingga pengiriman surat konfirmasi pelanggaran secara elektronik kepada pemilik kendaraan.
Penindakan terhadap pelanggaran ganjil genap mengacu pada Pasal 106 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan sanksi tercantum dalam Pasal 287 ayat (1) dengan ancaman kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Sementara itu, kebijakan pembatasan kendaraan di Jakarta merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum penerapan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan utama Ibu Kota.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Rekaman elektronik tersebut menjadi alat bukti yang sah, sehingga diharapkan dapat mewujudkan keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas," kata Dwi.
Korlantas menilai penggunaan drone membuat pengawasan lebih efisien tanpa harus menambah personel di lapangan. Selain itu, sistem berbasis teknologi dinilai mampu meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan pengendara.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!