Komisi III DPR Lanjutkan RUU MK pada Periode Berikutnya
Arsip - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir.
Foto: ANTARA/Fauzi LambokaJAKARTA - Komisi III DPR RI sepakat untuk melanjutkan pembicaraan soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) pada periode berikutnya, yakni Anggota DPR RI periode 2024-2029.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan proses RUU MK tak bisa dilanjutkan karena waktu Masa Sidang DPR RI yang akan berakhir. Adapun Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan dilantik pada 1 Oktober 2024.
"RUU MK itu tidak dapat kita lanjutkan mengingat waktu, tentunya kita akan lakukan carry over," kata Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin. Dia mengatakan Komisi III DPR RI sebelumnya sudah melakukan Pembicaraan Tingkat I mengenai RUU MK. Maka pada periode selanjutnya, menurut dia, proses legislasi RUU bisa langsung disahkan pada Pembicaraan Tahap II pada Rapat Paripurna DPR RI.
Terkait hal itu, dia pun meminta persetujuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas untuk menandatangani berkas pembicaraan RUU MK yang akan dilanjutkan pada periode selanjutnya tersebut.
Sebelumnya, rapat Pembicaraan Tingkat I terkait RUU MK di Komisi III DPR RI pada Senin (13/5) sempat menuai pro dan kontra karena rapat tersebut digelar pada masa reses. Sedangkan masa sidang selanjutnya baru dimulai pada Selasa (14/5).
Berita Trending
Berita Terkini
- Gorontalo Utara Lakukan Pengendalian PMK pada Ternak Sapi
- Penyeberangan Merak-Bakauheni Besok Relatif Aman
- Sebanyak 700 Rumah Warga di Indragiri Hilir Dilanda Banjir
- Pertumbuhan Kapitalisasi Pasar Modal Tahun Ini Kehilangan Daya Pacu
- Bangun Ketahanan Energi, Pemerintah Segera Implementasikan Program B40 Pekan Ini