Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KI Provinsi DKI Minta SMAN 71 Jakarta Tingkatkan Inovasi Informasi Publik

📅 Jumat, 16 Mei 2025, 07:44 WIB | Oleh:
KI Provinsi DKI Minta SMAN 71 Jakarta  Tingkatkan Inovasi Informasi Publik Doc: ANTARA/HO KI DKI Jakarta
Ket. Jajaran Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta saat visitasi ke SMAN 71 Jakarta, Kamis (15/5).

JAKARTA - Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta meminta SMA Negeri 71 Jakarta Timur untuk meningkatkan aspek digitalisasi dalam layanan informasi publik agar bisa naik peringkat menjadi badan publik “informatif”.

“Kami berharap sekolah sebagai badan publik dapat lebih sigap dalam meningkatkan layanan informasi publik,” kata Komisioner Bidang Kelembagaan KI DKI Jakarta, Aang Muhdi Gozali dalam visitasi ke SMAN 71 Jakarta, Kamis (15/5).

Sebelumnya, berdasarkan hasil E-Monev 2024, SMAN 71 Jakarta Timur meraih predikat sebagai badan publik dengan kategori "cukup informatif".

Aang menilai bahwa secara substansi, sekolah itu sudah cukup baik. Namun, indikator digitalisasi perlu mendapat perhatian khusus, terutama dalam peningkatan aspek teknis dan inovasi layanan ke depan.

Hal itu sejalan dengan hasil E-Monev 2024 bahwa aspek digitalisasi merupakan satu dari enam indikator yang perlu ditindaklanjuti.

Tim Tenaga Ahli KI DKI Jakarta turut menjelaskan bahwa pada indikator digitalisasi, sekolah itu masih perlu melakukan perbaikan dalam penyediaan data dukung.

Informasi publik yang dinilai dapat ditampilkan secara lebih optimal melalui media sosial sekolah.

Aang menambahkan, proses E-Monev badan publik tahun 2024 mengacu pada ketentuan Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Nomor 1 Tahun 2021.

Meski demikian, masih terdapat sejumlah badan publik yang masuk dalam kategori "tidak informatif".

Sementara itu, mewakili Tenaga Ahli Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, Umi Khumairoh menjelaskan adanya regulasi baru yang diterbitkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur Nomor 82 Tahun 2024 tentang Struktur PPID.

Menurut Umi, perubahan struktur PPID tersebut mengacu pada pembagian wilayah berdasarkan suku dinas pendidikan. Implementasinya akan dilakukan setelah sosialisasi resmi oleh Dinas Pendidikan.

“Ketika ada permohonan informasi atau sengketa, setiap sekolah wajib memasukkan data melalui sistem yang dikelola oleh penanggung jawab di suku dinas wilayah masing-masing. Sekolah juga akan diberikan akun khusus dengan pengguna (user) masing-masing,” jelas Umi.

Di sisi lain, Kepala Sarana dan Prasarana (Kasatpras) SMAN 71 Jakarta Timur, Listiani Sulistiani, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari KI Provinsi DKI Jakarta. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.00...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.