Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung
📅 Kamis, 16 Apr 2026, 12:56 WIB | Oleh: Aloysius WidiyatmakaJAKARTA – Jampidsus Kejaksaan Agung menangkap Ketua Ombudsman, Hery Susanto, pada Rabu malam di rumahnya. Dia terkai kasus suap pertambangan nikel tahun 2025.
Waktu itu tersangka sebagai komisioner Ombudsman. Hery menerima uang dari Direktur PT TSHI kurang lebih 1,5 miliar. Ini luar emas batangan dan sertifikat-sertifikat kebun sawit.
“HS ditahan 20 hari ke depan di rutan Salemba,” demikian penjelasan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, Kamis.
“HS kami geledah dan diamankan di rumahnya tadi malam,” tambah Nurcahyo. Kejaksaan Agung menahan Ketua Ombudsman Hery Susanto. Beberapa petugas mengawal Hery keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.
Tersangka memakai rompi tahanan berwarna merah muda dalam keadaan diborgol. Hery langsung dibawa ke mobil tahanan. Dia hanya diam saat dibawa ke mobil tahanan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kapuspenkum Kejagung Anang Suprianta saat ditanya soal apakah benar Hery Susanto membenarkan. Anang menyatakan informasi bisa ke dirdik. Hery Susanto resmi menjabat Ketua Ombudsman periode 2026-2031 pada hari Jumat (10/4). Dia sebelumnya juga menjabat Anggota Ombudsman.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!