Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Lima Kementerian Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

📅 Jumat, 30 Jan 2026, 03:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Lima Kementerian Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI Doc: Antara
Ket. Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih (ujung kiri) bersama Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (ujung kanan) dalam acara penyerahan Opini Ombudsman RI Tahun 2025, di Jakarta, Kamis (29/1).

Jakarta - Ombudsman RI (ORI) memberi Opini Kualitas Tertinggi Tanpa Malaadministrasi kepada lima kementerian berdasarkan Hasil Penilaian Malaadministrasi Pelayanan Publik berupa Opini Ombudsman RI Tahun 2025, di Jakarta, Kamis (29/1).

Lima kementerian dimaksud, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Kehadiran Opini Ombudsman semata-mata untuk perbaikan, penyempurnaan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia secara menyeluruh," kata Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dalam acara penyerahan Opini Ombudsman RI Tahun 2025.

Untuk itu, dirinya berharap hasil tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak di level kementerian/lembaga, pemerintahan provinsi, dan pemerintahan kabupaten/kota.

Dia menuturkan fokus Opini Ombudsman RI berupa penilaian malaadministrasi pelayanan publik yang lebih menekankan pada aspek kepuasan dari pengguna layanan serta kepatuhan penyelenggara negara dan penyelenggara pemerintahan pada produk hukum Ombudsman, seperti tindakan korektif, saran perbaikan, saran penyempurnaan, dan rekomendasi Ombudsman.

Dengan demikian, ia mengatakan penilaian tidak lagi hanya menitikberatkan pada pemenuhan aspek prosedural standar layanan, tetapi juga pada persepsi masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik, sehingga layanan tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga berdampak secara substantif.

Penilaian malaadministrasi tahun 2025 dilaksanakan pada September hingga November 2025, dengan lokus penilaian meliputi 38 kementerian, delapan lembaga, 38 pemerintah provinsi, 56 pemerintah kota, dan 168 pemerintah kabupaten yang menyelenggarakan pelayanan administrasi, jasa, dan barang.

Namun, Najih menyampaikan pada Opini Ombudsman RI Tahun 2025 tidak terdapat lembaga negara yang termasuk dalam kategori Opini Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi karena masih terdapat sejumlah produk ORI yang belum dipatuhi.

Sementara pada kategori Pemerintah Provinsi, Opini Kualitas Tertinggi Tanpa Malaadministrasi diraih oleh Provinsi Jambi dan Provinsi Jawa Timur.

Kemudian pada kategori Pemerintah Kota, diraih oleh Kota Denpasar, Kota Depok dan Kota Yogyakarta. Adapun pada kategori Pemerintah Kabupaten, diraih oleh Kabupaten Badung, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Wonogiri.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Olahraga
Iran Membidik Langkah Berse...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.