Ketua Komisi X DPR Ingatkan Pemberian Hadiah Kepada Guru Melanggar Integritas
📅 Minggu, 11 Mei 2025, 21:38 WIB | Oleh: Muhamad Ma'rup
Doc: Istimewa
JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengingatkan bahwa pemberian hadiah kepada guru melanggar integritas guru. Menurutnya, pelanggaran kntegritas di lingkungan pendidikan tidak hanya soal praktik mencontek saja.
"Ini bukan hanya soal menyontek, tapi juga kebiasaan yang dianggap budaya, seperti memberi hadiah kepada guru, padahal itu bisa melanggar integritas," ujar Hetifah, dalam keterangannya, Minggu (11/5).
Dia mengingatkan pentingnya meningkatkan integritas di dunia pendidikan. Menurutnya, tindakan semacam ini bisa memunculkan konflik kepentingan.
Hetifah berharap kesadaran seluruh pihak, baik pendidik maupun orang tua, bisa meningkat. Dengan demikian, dunia pendidikan bisa menjadi lingkungan yang bersih dan bebas dari praktik yang berpotensi melanggar hukum.
"Kalau pemberian itu diikuti dengan harapan agar nilai anak diperbaiki, tentu itu sangat tidak etis. Guru harus tegas menolak jika ada indikasi ‘udang di balik batu’. Walaupun masyarakat kita mungkin merasa sungkan, ini harus dihentikan," tuturnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemberian hadiah kepada guru oleh siswa atau orang tua murid, termasuk saat momen kenaikan kelas atau hari raya, bukanlah bentuk penghargaan atau rezeki, melainkan termasuk kategori gratifikasi. Hal ini ditegaskan setelah KPK merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, yang menunjukkan masih kuatnya praktik pemberian bingkisan dalam lingkungan pendidikan.
Survei yang dilakukan pada 22 Agustus hingga 30 September 2024 itu melibatkan 449.865 responden, terdiri dari murid, mahasiswa, guru, dosen, orang tua, serta pimpinan satuan pendidikan. Hasilnya, 30 persen guru dan dosen, serta 18 persen kepala sekolah dan rektor masih menganggap pemberian hadiah dari wali murid sebagai hal wajar. Tak hanya itu, 65 persen sekolah masih menunjukkan praktik pemberian bingkisan secara rutin oleh orang tua pada momen tertentu seperti hari raya atau kenaikan kelas.
KPK sendiri telah menyusun panduan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pejabat publik, termasuk guru dan dosen. Dalam konteks tersebut, penerimaan hadiah dari wali murid tergolong gratifikasi yang patut diwaspadai dan dapat berimplikasi hukum jika terkait dengan jabatan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!