Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Keputusan Mengejutkan! Pemerintah Ubah Aturan TKDN, Ini yang Berubah

📅 Rabu, 07 Mei 2025, 10:14 WIB | Oleh: Tim Penulis
Keputusan Mengejutkan! Pemerintah Ubah Aturan TKDN, Ini yang Berubah Doc: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.
Ket. Arsip foto - Pekerja menaikkan mobil ke atas truk sebelum dilakukan pengiriman.

JAKARTA - Penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) memberikan banyak manfaat, antara lain meningkatkan daya saing produk lokal, mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pemasukan pajak penghasilan, dan menghemat devisa negara.

TKDN juga membantu mengurangi ketergantungan pada impor dan meningkatkan rasa bangga terhadap produk dalam negeri. Sertifikat TKDN meningkatkan kredibilitas produk di mata konsumen dan pemerintah, membuka akses ke insentif dan peluang pengadaan. 

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut terdapat aturan baru dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 guna mendukung dan melindungi industri dalam negeri.

Agus menjelaskan dalam Pasal 66 Ayat 2b disampaikan bahwa dalam hal produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai tingkat komponen dalam negeri, ditambah nilai bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40 persen, sebagaimana dimaksud pada ayat A tidak tersedia, atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 25 persen.

"Ayat 2b ini baru, ini yang saya sampaikan bahwa membuktikan pemerintah ini lebih afirmatif, lebih agresif dan lebih progresif dalam melindungi industri dalam negeri ini," ujar Agus dalam acara New Energy Vehicle Summit 2025 di Jakarta, Selasa (6/5).

Ayat 2b ini, merupakan aturan tambahan, di mana sebelumnya pasal tersebut hanya terdiri dari satu ayat saja. Pasal 66 Ayat 2a menyebut: Menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 25 persen, apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai tingkat komponen dalam negeri ditambah nilai bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40 persen.

Agus menyebut Perpres 46/2025 telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada pekan lalu. Menurut dia, hal ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri.

Lebih lanjut, Perpres tersebut merupakan sebuah kelanjutan untuk memperkuat dan mempertegas kewajiban pemerintah pusat, daerah dan BUMN untuk menggunakan produk-produk dalam negeri, termasuk dalam kegiatan rancang bangun dan kegiatan perekayasaan nasional. 

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga sedang membahas reformasi tata cara penerbitan TKDN, tata kelola TKDN agar lebih mudah dan lebih cepat, dari yang awalnya 3 bulan menjadi 10 hari.

"Kami sampaikan adalah reformasi TKDN ini menjadi kontribusi dari Kementerian. Jadi di dalam upaya besar, pemerintah melakukan upaya deregulasi yang akan mempercepat atau mempermudah pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usaha," imbuhnya.ers

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Hendak Terbang, Warga AS Di...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.