Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenperin: Sertifikat TKDN iPhone 17 Telah Terbit

📅 Minggu, 14 Sep 2025, 10:38 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Kemenperin: Sertifikat TKDN iPhone 17 Telah Terbit Doc: istimewa
Ket. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (tengah) dalam konferensi pers terkait aturan baru Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di Jakarta, Kamis (11/9) malam

JAKARTA-Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan lembaga tersebut telah menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk produk iPhone 17. Hal itu seiring dengan reformasi TKDN melalui terbitkanya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

Sertifikat ini diterbitkan pada 11 September 2025 setelah produk tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan yang diatur dalam Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN,"ungkap Menperin Agus dalam konferensi persnya di Jakarta Kamis (11/9) malam.

Menperin Agus menegaskan, penerbitan sertifikat ini tidak hanya menegaskan komitmen Apple untuk mematuhi regulasi nasional, tetapi juga melanjutkan investasi strategis Apple di Indonesia yang berada di luar skema TKDN, termasuk pembangunan Apple Developer Academy dan program pengembangan ekosistem talenta digital.

Investasi Apple terus berjalan seiring dengan terbitnya sertifikat TKDN untuk iPhone 17. "Ini membuktikan bahwa Indonesia tetap menjadi mitra penting bagi perusahaan global dalam membangun rantai nilai industri berbasis inovasi,"ungkap Agus.

Menperin menyatakan bahwa reformasi TKDN dan komitmen investasi global seperti Apple akan menjadi fondasi bagi pertumbuhan industri nasional di masa depan. "Dengan reformasi TKDN, kami ingin memastikan industri Indonesia tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu melompat maju dan memberikan manfaat nyata bagi bangsa dan rakyat," tegasnya

Diketahui, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah meresmikan kebijakan baru terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

Menperin Agus menegaskan, reformasi ini menjadi langkah besar untuk menghadirkan sistem yang lebih murah, mudah, cepat, transparan, dan akuntabel, sehingga semakin mendorong investasi dan memperkuat daya saing industri nasional.

Reformasi ini dibangun atas empat pilar utama, yakni pemberian insentif, penyederhanaan, kemudahan, dan kecepatan. Keempat pilar ini melahirkan 13 perubahan penting yang mendasar.

Reformasi TKDN adalah jawaban atas kebutuhan dunia usaha sekaligus wujud nyata keberpihakan pemerintah kepada industri dalam negeri. "Kami ingin memastikan bahwa industri Indonesia tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu melompat maju dan memberikan manfaat nyata bagi bangsa dan rakyat," tegas Agus.

Kemenperin mencatat, hingga 11 September 2025, sebanyak 88.218 produk industri telah tersertifikasi TKDN dengan melibatkan lebih dari 15.000 perusahaan industri di berbagai sektor. Capaian ini memberi dampak signifikan, antara lain menjaga keberlanjutan produksi, menyerap tenaga kerja, meningkatkan penerimaan pajak, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur   

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.