Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemlu: 165 WNI Terancam Hukuman Mati

📅 Jumat, 21 Jun 2024, 01:05 WIB | Oleh:
Kemlu: 165 WNI Terancam Hukuman Mati Doc: ANTARA/Hery Sidik
Ket. Dirjen Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha usai sosialisasi Keputusan Menlu Tahun 2024 tentang Pedoman Pendampingan WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri, di Yogyakarta. Kamis (20/6).

YOGYAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyosialisasikan Keputusan Menteri Luar Negeri (Menlu) Tahun 2024 tentang pedoman pendampingan warga negara Indonesia (WNI) yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri, kepada unit-unit internal terkait, perwakilan RI di luar negeri, dan lembaga terkait. Data Kemlu menyebut 165 WNI terancam hukuman mati di luar negeri.

"Sudah menjadi prioritas Ibu Menteri Luar Negeri, di mana perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri adalah salah satu prioritas," kata Direktur Jenderal Perlindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha usai kegiatan sosialisasi tersebut, di Yogyakarta, Kamis (20/6).

Menurut dia, perlindungan WNI di luar negeri adalah salah satu prioritas, dan prioritas tersebut oleh Kemlu dimanifestasikan dengan penyusunan pedoman pendampingan warga negara Indonesia yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri.

"Kenapa kita perlu susun pedoman penanganan kasus WNI yang terancam hukuman mati karena memang kasus ini kita kategorikan sebagai kasus profil tinggi, sehingga perlu ada kehadiran negara sejak awal ketika warga negara kita bermasalah hukum yang berpotensi menyebabkan dia terancam hukuman mati di luar negeri," katanya.

Kemudian yang kedua, kata dia, kasus ini skalanya besar, sebab dalam catatan Kementerian Luar Negeri tercatat terdapat 165 warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati saat ini di luar negeri. "Dari 165 kasus tersebut tersebar mayoritas paling banyak di Malaysia ada 155 kasus, kemudian di Arab Saudi ada tiga kasus, di Uni Emirat Arab ada tiga kasus, di Laos ada tiga kasus, dan di Vietnam satu kasus," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, hal ini yang menjadi tantangan bersama bahwa dari 165 kasus tersebut perlu dilakukan pendampingan dengan langkah-langkah yang terkoordinasi dari seluruh perwakilan negara, termasuk dengan kementerian atau lembaga di pusat. "Ini untuk memastikan bahwa yang bersangkutan para WNI kita perlu mendapatkan hak-haknya secara adil dalam sistem peradilan setempat," katanya.

Dia juga mengatakan penyusunan pedoman penanganan WNI tersebut sudah dilakukan dalam proses yang panjang, selama tiga tahun Kemlu RI mempersiapkan pedoman itu melalui kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, akademisi dan LSM.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

DPR Merespons Berbagai Isu Terkini

44 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
DPR Merespons Berbagai Isu ...
Luar Negeri
Presiden Marcos Jr Desak Pa...
Luar Negeri
Thaksin Shinawatra Diberi P...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.