Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemkomdigi Kaji Klasifikasi Platform Digital Berdasarkan Risiko Penggunaannya Oleh Anak-anak

📅 Kamis, 31 Jul 2025, 13:57 WIB | Oleh:
Kemkomdigi Kaji Klasifikasi Platform Digital Berdasarkan Risiko Penggunaannya Oleh Anak-anak Doc: antara foto
Ket. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah mengkaji ketentuan tentang klasifikasi platform digital berdasarkan risiko penggunaannya oleh anak-anak.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan, dalam merumuskan klasifikasi platform digital pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kolaboratif.

Menurutnya saat ditemui di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis, proses klasifikasi ini perlu melewati pembahasan dengan semua pemangku kepentingan seperti kementerian/lembaga hingga pihak platform digital.

"Jadi yang kita ingin tuju adalah pelaksanaan ini dengan baik, sehingga kita banyak berbicara dengan berbagai pihak dan itu memerlukan waktu," kata Meutya.

Meutya menjelaskan, platform digital akan diklasifikasikan menjadi kategori risiko rendah, menengah, dan tinggi berdasarkan muatan konten negatif hingga potensi adiksi.

"Dilihat dari temuan-temuan misalnya ada konten-konten pornografi, bagaimana kepatuhan (platform) terhadap konten-konten negatif lainnya. Tidak hanya pornografi, tapi juga judi online dan lain-lain. Kita juga melihat unsur adiksi, jadi bisa saja tidak ada unsur konten negatifnya tapi adiksinya amat tinggi," ucapnya.

Lebih lanjut, Meutya mengatakan meskipun pihaknya belum resmi mengumumkan klasifikasi platform digital berdasarkan risiko, dia mengapresiasi langkah platform yang telah menghadirkan fitur-fitur ramah anak.

"Meskipun klasifikasi belum kita umumkan, kita amat apresiasi dan cukup senang dengan teman-teman platform yang merespon PP 17 Tahun 2025 dengan membuat fitur-fitur untuk remaja, fitur-fitur untuk anak-anak," ucapnya.

Kemkomdigi memberikan waktu kepada platform digital yang belum memperbaiki fitur-fiturnya agar menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Diketahui, PP Tunas mengatur klasifikasi usia anak dalam mengakses platform digital yang dibagi dalam beberapa jenjang antara lain di bawah 13 tahun hanya boleh mengakses platform yang sepenuhnya aman, seperti situs edukasi atau platform anak.

Usia 13–15 tahun diperbolehkan mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang, usia 16–17 tahun bisa mengakses platform dengan risiko tinggi tetapi harus dengan pendampingan orang tua.

Untuk usia 18 tahun ke atas, lanjutnya, diperbolehkan mengakses secara independen semua kategori platform.

Platform yang dinilai berisiko tinggi seperti mengandung pornografi, kekerasan, atau rentan terhadap perundungan, akan dikenakan pembatasan usia yang ketat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Pilpres Kolombia Diinterven...
Ekonomi
Kuartal I, Hilirisasi Nikel...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.