Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenkum Perkuat Tata Kelola Royalti Musik Melalui Penerapan Permenkum 27/2025

📅 Jumat, 22 Agu 2025, 16:28 WIB | Oleh:
Kemenkum Perkuat Tata Kelola Royalti Musik Melalui Penerapan Permenkum 27/2025 Doc: antara foto
Ket. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej

JAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola royalti lagu dan/atau musik melalui penerapan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025.

Dalam rapat konsultasi bersama Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Kamis (21/8), Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan aturan tersebut merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik serta hadir sebagai solusi atas berbagai tantangan dalam perlindungan hak cipta.

"Regulasi yang baru disahkan ini dihadirkan untuk menjawab kebutuhan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan royalti," ucap Eddy, sapaan akrab Wamenkum seperti dikutip dari keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (22/8).

Selain itu, ia mengatakan permenkum tersebut dihadirkan untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin hak pencipta dan pemegang hak cipta terlindungi dengan baik, lantaran hak cipta merupakan instrumen penting dalam membangun ekosistem kreatif yang sehat.

Eddy mengungkapkan permenkum yang baru mengatur struktur kelembagaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), biaya operasional yang dibatasi 8 persen, jangkauan pengguna komersial yang lebih eksplisit, tugas dan kewajiban LMK, hingga penarikan royalti yang akan dibantu tenaga ahli.

Dalam kesempatan yang sama, Marcell Siahaan selaku perwakilan LMKN yang memiliki kewenangan untuk menarik royalti, juga menekankan pentingnya transformasi digital dalam sistem pengelolaan.

“Kami mendorong digitalisasi dalam pengelolaan royalti melalui transformasi digital dengan mengintegrasikan semua sistem agar bisa mengelola dan mendistribusikan royalti dengan baik kepada seluruh pemegang hak,” kata Marcell.

Dia menegaskan LMKN akan terus bekerja untuk menyosialisasikan dan mengedukasi sistem royalti di Indonesia. Secara geografis dan kultur, Marcel mengakui adanya tantangan di Indonesia.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (DJKI Kemenkum) memastikan pengawasan terhadap LMK akan berjalan ketat, termasuk melalui evaluasi tahunan kinerja dan laporan keuangan.

Selain itu, DJKI juga mendukung pelaksanaan revisi Undang-Undang Hak Cipta atas inisiatif DPR dengan melibatkan para musisi, penulis, seniman, dan kreator beserta seluruh pemangku kepentingan.

Selain jajaran Kemenkum rapat di ruang DPR yang membahas manajemen royalti lagu dan/atau musik dan permasalahannya dalam perlindungan karya cipta dan hak cipta itu juga dihadiri perwakilan seluruh LMK.

Hadir pula sejumlah musisi Indonesia seperti Ariel Noah, Piyu Padi, Indra Lesmana, Vina Panduwinata, hingga anggota DPR yang juga musisi seperti Melly Goeslaw, Ahmad Dhani serta Once Mekel.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Pilpres Kolombia Diinterven...
Ekonomi
Kuartal I, Hilirisasi Nikel...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.