Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Kebijakan Pemerintah

Kemenkeu Minta Pembangunan "Smelter" Dipercepat

Foto : ISTIMEWA

Foto Udara lokasi pembangunan pabrik pemurnian (smelter) PT Freeport Indonesia di Kawasan Java Integrated Industrial Estate, Gresik, Jatim, beberapa waktu lalu.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta pembangunan smelter, termasuk milik PT Freeport Indonesia agar dipercepat hingga akhir 2023. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 yang mengatur penetapan tarif bea keluar (BK) atas ekspor produk tembaga didasarkan pada kemajuan fisik pembangunan.

"Jadi, pemerintah tentunya mengharapkan penyelesaian smelter yang tertunda dari yang seharusnya bulan Juni, Juli ini kita selesaikan. Mengupayakan kalau bisa diselesaikan di akhir tahun 2023," kata Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, dalam konferensi pers APBN KiTa yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (24/7).

Seperti dikutip dari Antara, Askolani menjelaskan meskipun Freeport telah mengusulkan adanya perpanjangan waktu ekspor konsentrat tembaga hingga Mei 2024, namun dia mengingatkan adanya risiko peningkatan lapisan tarif bea keluar jika pembangunan smelter semakin berlarut.

"Tentunya perbedaan daripada lapisan BK ini diharapkan pemerintah, penyelesaian smelter ini bisa dipercepat, kalau bisa 2023. Itu yang diupayakan, tetapi kalau kemudian tertunda 2024, bulan April maka BK akan dikenakan dengan tarif yang lebih tinggi dibandingkan 2023," ujarnya.

Tiga Tahapan
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top