Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemen PPPA Tuntaskan 136 Perda Diskriminatif Perempuan

Foto : Muhamad Ma'rup

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, dalam Rapat Koordinasi Nasional Kementerian Dalam Negeri, di Jakarta, Selasa (11/4).

A   A   A   Pengaturan Font

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah menuntaskan 136 peraturan daerah (Perda) diskriminatif terhadap perempuan selama tahun 2022. Meski begitu, masih ada sekitar 300 Perda diskriminatif terhadap perempuan.

JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah menuntaskan 136 peraturan daerah (Perda) diskriminatif terhadap perempuan selama tahun 2022. Meski begitu, masih ada sekitar 300 Perda diskriminatif terhadap perempuan.

"Tahun 2022 kita sudah kawal hampir 136 perda yang sudah kita sisir dan selesaikan. Masih ada sekitar 300 perda diskriminasi," ujar Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, dalam Rapat Koordinasi Nasional Kementerian Dalam Negeri, di Jakarta, Selasa (11/4).

Dia menyebut, berdasarkan temuan Komite Nasional (Komnas) Perempuan pada tahun 2021, ada 441 Perda diskriminatif terhadap perempuan. Dia meminta partisipasi pemerintah daerah untuk mengatasi hal tersebut. "Ini saya mohon kami juga dibantu menyelesaikan perda diskriminatif ini," jelasnya.

Bintang menjelaskan, penanganan kesenjangan gender perlu keterlibatan semua pihak. Dia juga meminta pemerintah daerah untuk menyukseskan program-program Kemen PPPA seperti desa dan kelurahan ramah perempuan dan anak.

Dia mengatakan, desa dan kelurahan ramah perempuan dan anak bisa direplikasi oleh pemerintah daerah. Menurutnya, hal tersebut penting untuk menyelesaikan permasalahan perempuan dan anak.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top