Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kasus BPR Koperindo di Jakarta, LPS Pastikan Hak Simpanan Nasabah Terpenuhi

📅 Senin, 09 Mar 2026, 22:23 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kasus BPR Koperindo di Jakarta, LPS Pastikan Hak Simpanan Nasabah Terpenuhi Doc: ANTARA/HO-LPS
Ket. Petugas memasang stiker pemberitahuan BPR Koperindo dalam pengawasan LPS di Petojo Utara, Jakarta Pusat.

JAKARTA – Pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi merupakan instrumen penting dalam menjaga stabilitas sistem perbankan.

Mekanisme ini memastikan nasabah tetap mendapatkan perlindungan atas simpanannya ketika bank mengalami kegagalan, sehingga dapat menjaga kepercayaan publik terhadap sektor keuangan.

Di sisi lain, proses likuidasi yang transparan dan terukur juga diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban bank secara tertib, meminimalkan dampak sistemik, serta menjaga disiplin dalam tata kelola industri perbankan.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo yang berlokasi di Petojo Utara, Jakarta Pusat.

Adapun izin BPR Koperindo dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 9 Maret 2026.

Pgs. Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS Jimmy Ardianto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/3), mengimbau, agar nasabah BPR Koperindo tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

Selain itu, nasabah juga diminta untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Koperindo, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LPS juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan 29 Juli 2026.

Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Koperindo bersumber dari dana LPS.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Koperindo atau melalui website LPS pada halaman www.lps.go.id setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.

Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Koperindo dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” kata Jimmy.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
Luar Negeri
WHO Serukan Negara-Negara C...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.