Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 13 Mar 2025, 19:25 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Siap Berkolaborasi dengan Instansi Terkait Isu Aktivitas Asusila di Jalur Kereta Api

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko

Foto: koran jakarta/ henri pelupessy

JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 1 (Daop 1) Jakarta menegaskan komitmennya dalam menangani isu aktivitas asusila yang diduga terjadi di Gang Royal, Tambora, yang berada di sekitar jalur kereta api.

Pihak KAI menyatakan telah melakukan berbagai langkah pencegahan dan siap berkolaborasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti permasalahan ini.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya, seperti memberikan imbauan serta teguran secara persuasif kepada masyarakat, hingga pemasangan pagar di area-area tertentu guna mencegah aktivitas yang tidak semestinya.

“Namun, sayangnya, pagar yang telah dipasang kerap dirusak atau dibobol oleh oknum warga,” ujar Ixfan.

KAI menilai bahwa permasalahan ini tidak bisa diselesaikan sendiri, melainkan harus ditangani secara bersama-sama oleh berbagai pihak, mengingat aktivitas tersebut bertentangan dengan norma hukum maupun norma agama.

“Kami siap berkolaborasi dengan instansi terkait, termasuk aparat pemerintah daerah dan kepolisian, dalam menindaklanjuti isu ini,” kata Ixfan.

Sebagai informasi, keberadaan masyarakat di sekitar jalur kereta api tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, serta dilarang menggunakan jalur tersebut untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal 15.000.000 rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007.

Selain berdampak hukum, menurut Ixfan, aktivitas yang tidak semestinya di area jalur kereta api juga membahayakan keselamatan masyarakat serta mengganggu kelancaran perjalanan kereta api.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan bersama dengan tidak melakukan aktivitas di jalur kereta api yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” katanya.

KAI juga mengimbau kepada warga sekitar agar turut memberikan pengertian dan teguran kepada siapapun yang melakukan kegiatan di jalur kereta api, terutama jika berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban.

“PT KAI Daop 1 Jakarta berkomitmen untuk terus menjaga keselamatan perjalanan kereta api serta menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat,” pungkas Ixfan.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Henri pelupessy

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.