Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KAI Daop 1 Jakarta Siap Berkolaborasi dengan Instansi Terkait Isu Aktivitas Asusila di Jalur Kereta Api

📅 Kamis, 13 Mar 2025, 19:25 WIB | Oleh:
KAI Daop 1 Jakarta Siap Berkolaborasi dengan Instansi Terkait Isu Aktivitas Asusila di Jalur Kereta Api Doc: koran jakarta/ henri pelupessy
Ket. Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko

JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 1 (Daop 1) Jakarta menegaskan komitmennya dalam menangani isu aktivitas asusila yang diduga terjadi di Gang Royal, Tambora, yang berada di sekitar jalur kereta api.

Pihak KAI menyatakan telah melakukan berbagai langkah pencegahan dan siap berkolaborasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti permasalahan ini.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya, seperti memberikan imbauan serta teguran secara persuasif kepada masyarakat, hingga pemasangan pagar di area-area tertentu guna mencegah aktivitas yang tidak semestinya.

“Namun, sayangnya, pagar yang telah dipasang kerap dirusak atau dibobol oleh oknum warga,” ujar Ixfan.

KAI menilai bahwa permasalahan ini tidak bisa diselesaikan sendiri, melainkan harus ditangani secara bersama-sama oleh berbagai pihak, mengingat aktivitas tersebut bertentangan dengan norma hukum maupun norma agama.

“Kami siap berkolaborasi dengan instansi terkait, termasuk aparat pemerintah daerah dan kepolisian, dalam menindaklanjuti isu ini,” kata Ixfan.

Sebagai informasi, keberadaan masyarakat di sekitar jalur kereta api tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, serta dilarang menggunakan jalur tersebut untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal 15.000.000 rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007.

Selain berdampak hukum, menurut Ixfan, aktivitas yang tidak semestinya di area jalur kereta api juga membahayakan keselamatan masyarakat serta mengganggu kelancaran perjalanan kereta api.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan bersama dengan tidak melakukan aktivitas di jalur kereta api yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” katanya.

KAI juga mengimbau kepada warga sekitar agar turut memberikan pengertian dan teguran kepada siapapun yang melakukan kegiatan di jalur kereta api, terutama jika berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban.

“PT KAI Daop 1 Jakarta berkomitmen untuk terus menjaga keselamatan perjalanan kereta api serta menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat,” pungkas Ixfan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Penyaluran Bantuan Sumur Bor bagi Petani Gowa
    Preview komentar:
    Berapakah WA Neo bank? Ya, Nomor WhatsApp resmi ...
  • Kabut Asap Mengancam Kesehatan Paru Anak
    Preview komentar:
    Berapakah WA Neo bank? Ya, Nomor WhatsApp resmi ...
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
Daerah
Melestarikan Budaya Lewat F...
Daerah
Kabut Asap Mengancam Keseha...
Luar Negeri
Utang Meningkat, Rakyat Jep...
Luar Negeri
Iran Ancam Anggap Musuh Sia...
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.