
Kabar Gembira! SE Pencairan THR Diumumkan Menaker Selasa Ini
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/3/2025)
Foto: ANTARA/Livia KristiantiJAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan surat edaran yang memuat detail pencairan tunjangan hari raya untuk pekerja di perusahaan swasta, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) diumumkan pada Selasa (11/3).
Yassierli mengatakan bahwa ketentuan tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja swasta, BUMN, dan BUMD memang sudah menjadi hal yang disiapkan setiap tahun oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan tahun ini ketentuan itu juga diperbarui melalui surat edaran (SE).
"Insyaallah kita akan umumkan segera jadwalnya. Insyaallah besok kita akan umumkan," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/3).
Saat ditanya mengenai besaran THR yang diberikan kepada pekerja swasta, BUMN dan BUMD akan sebesar satu kali gaji pokok, Yassierli mengatakan semuanya akan diatur sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia memastikan pemberian THR kepada pekerja dari perusahaan swasta hingga BUMD pada momen Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi harus diperhatikan oleh perusahaan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Iya itu (besaran THR sebesar satu kali gaji pokok) sebagai salah satu regulasi yang harus diperhatikan ya," kata Yassierli.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan mekanisme pemberian tunjangan hari raya untuk pekerja swasta, badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) pada Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
"Agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD, diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Senin.
Menurut Presiden, keputusan tersebut diambil pemerintah setelah para menteri dari Kabinet Merah Putih melakukan rapat beberapa kali untuk merumuskan ketentuan tersebut.
Untuk detail dari pemberian tunjangan hari raya (THR) yang harus dilakukan perusahaan, baik kepada pekerja swasta maupun pekerja BUMN dan BUMD nantinya akan disampaikan melalui surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Berita Trending
- 1 Ini Tujuh Remaja yang Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Tawuran di Jakpus
- 2 Penerbitan Surat Edaran THR Ditunda
- 3 Perluas Jangkauan, Manulife Indonesia Resmikan Kantor Pemasaran Mandiri di PIK
- 4 Regulasi Jaminan Sosial Dirombak, Ini Aturan Baru dari Menaker
- 5 Peran TPAKD Sangat Penting, Solusi Inklusi Keuangan yang Merata di Daerah