Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kabar Gembira! Bantuan Subsidi Upah Segera Cair, Apa Saja Syaratnya?

📅 Kamis, 19 Jun 2025, 12:05 WIB | Oleh:
Kabar Gembira! Bantuan Subsidi Upah Segera Cair, Apa Saja Syaratnya? Doc: ANTARA
Ket. Sejumlah buruh keluar dari pabrik di Karawang, Jawa Barat.

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300 ribu per bulan untuk pekerja/buruh yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan segera dicairkan.

Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Estiarty Haryani ditemui usai acara Futuremakers Youth Employability Programme di Jakarta, Kamis (19/6), menyatakan saat ini anggaran dari BSU tersebut sudah dicairkan oleh Kementerian Keuangan, dan pihaknya tengah memproses lebih lanjut.

"Sesegera mungkin pastinya," ujar dia.

Estiarty menyatakan pihaknya tengah mengupayakan agar BSU bisa diterima oleh masyarakat pada minggu kedua bulan Juni.

"Minggu kedua, insyaAllah ini dalam upaya juga," katanya lagi.

Aturan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, yang baru saja dirilis hari ini.

Kelompok pekerja/buruh dan guru honorer yang berhak menerima BSU 2025 diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Berikut kriteria dan syarat-syaratnya: 

• Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK);

• Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan April 2025;

• Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000;

• Bukan aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota kepolisian;

• Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan.

• Bagi pekerja/buruh dengan gaji/upah di atas Rp 3.500.000, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Bantuan ini diberikan berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
Luar Negeri
WHO Serukan Negara-Negara C...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.