
Jelang Pemilu, Junta Militer Myanmar Keluarkan Aturan Baru tentang Parpol

Aturan baru yang dikeluarkan militer Myanmar akan mempersulit partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) pimpinan Aung San Suu Kyi untuk mengikuti pemilu.
Junta militer Myanmar mengeluarkan aturan baru tentang parpol yang dirancang untuk memastikan bahwa tidak ada oposisi yang berarti bagi militer.
NAYPYIDAW - Junta Militer Myanmar mengeluarkan undang-undang baru tentang partai politik yang kemungkinan akan menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dalam pemilu yang dijanjikan akan digelar Agustus mendatang.
Dilansir dari Aljazeera, undang-undang baru yang menggantikan undang-undang tahun 2010, melarang partai dan kandidat yang dianggap memiliki hubungan dengan individu atau organisasi yang "ditunjuk sebagai pelaku aksi teror" atau dianggap "melanggar hukum".
Partai-partai yang ingin ikut serta dalam pemilihan nasional juga perlu mengamankan setidaknya 100.000 anggota dalam tiga bulan pendaftaran dan memiliki dana 100 juta kyat Myanmar ($45.500), 100 kali lebih banyak dari sebelumnya.Uang itu harus disimpan di Bank Ekonomi Myanma milik negara.
Undang-undang yang ditandatangani oleh pemimpin kudeta Min Aung Hlaing, diterbitkan di Global New Light of Myanmar yang dikelola negara pada Jumat (27/1).
Militer menahan pemimpin terpilih Aung San Suu Kyi dan merebut kekuasaan pada 1 Februari 2021 dalam sebuah kudeta, setelah pemilu yang memenangkan partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya