Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Junta Bebaskan Mantan Presiden Sekutu Utama Aung San Suu Kyi

📅 Senin, 20 Apr 2026, 02:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Junta Bebaskan Mantan Presiden Sekutu Utama Aung San Suu Kyi Doc: AFP/THET AUNG
Ket. Mantan Presiden Myanmar, Win Myint (kiri) dan Penasihat Negara Aung San Suu Kyi (kanan) saat menghadiri sebuah acara di Naypyidaw pada February 2019 lalu. Pada Jumat (17/4) lalu, junta yang berkuasa di Myanmar membebaskan Win Myint dan memberikan pemangkasan masa hukuman bagi Aung San Suu Kyi.

YANGON — Mantan Presiden Myanmar, Win Myint, yang ditahan sejak kudeta militer tahun 2021, dibebaskan pada Jumat (17/4) berdasarkan amnesti massal, yang juga mengurangi hukuman pemimpin prodemokrasi Aung San Suu Kyi menurut narasumber yang dekatnya.

Win Myint dan Suu Kyi, peraih Nobel Perdamaian berusia 80 tahun, memimpin Myanmar selama eksperimen pemerintahan sipil selama satu dekade yang tiba-tiba dihentikan oleh kudeta.

“Mantan presiden, yang menjabat sejak 2018, diampuni atas hukuman yang dijatuhkan selama periode pascakudeta di bawah pemerintahan militer dan dibebaskan pada Jumat,” kata seorang juru bicara partainya kepada AFP.

Sementara itu Suu Kyi tetap ditahan, menjalani hukuman yang dikecam oleh kelompok hak asasi manusia sebagai langkah bermotivasi politik untuk melemahkan partainya, Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD).

Seorang narasumber yang dekat dengan kasus hukumnya, yang meminta anonimitas karena alasan keamanan, mengatakan kepada AFP bahwa hukuman 27 tahun penjara Suu Kyi telah dikurangi sebagai bagian berkat amnesti tersebut.

“Perintah yang diumumkan oleh Min Aung Hlaing, pemimpin kudeta yang menggulingkan pemerintahan Suu Kyi dan dilantik pekan lalu sebagai presiden sipil, untuk mengurangi sisa masa hukuman semua terpidana di bawah 40 tahun menjadi seperenamnya, juga berlaku untuknya,” kata narasumber tersebut.

Tidak jelas berapa lama masa hukumannya dianggap telah dijalani sebelum perintah pengurangan hukuman dikeluarkan.

Kepala hak asasi manusia PBB, Volker Turk, mengatakan bahwa semua orang yang ditahan secara tidak adil sejak kudeta, termasuk atas Aung San Suu Kyi, perlu dibebaskan segera dan tanpa syarat.

Selama Win Myint menjabat sebagai presiden, peran tersebut bersifat seremonial mengikuti kepemimpinan kepala pemerintahan de facto Suu Kyi, yang dilarang memegang jabatan tertinggi berdasarkan konstitusi yang disusun oleh militer.

Sebuah pernyataan resmi dari kantor Min Aung Hlaing mengatakan bahwa ia telah mengampuni Win Myint, yang seperti Suu Kyi, dihukum karena sejumlah kejahatan yang menurut para kritikus adalah rekayasa.

Perubahan Sikap

Selain membebaskan Win Myint, pada Jumat lalu Min Aung Hlaing juga meringankan semua hukuman mati dan memerintahkan pembebasan lebih dari 4.300 tahanan dalam amnesti untuk menandai tahun baru Myanmar.

Namun pengampunan Win Myint mungkin merupakan perubahan sikap paling signifikan sejauh ini.

Di luar pagar kawat berduri penjara Insein di Yangon, jurnalis AFP juga menyaksikan sutradara film dokumenter peraih penghargaan, Shin Daewe, dibebaskan. Sang sutradara itu sebelumnya mendekam di penjara atas tuduhan keterlibatannya dalam terorisme.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Kebudayaan Harus Menjadi Id...
Megapolitan
Puncak HUT Jakarta Dipusatk...
Nasional
Stimulus Harus Diikuti Refo...

Wabah Ebola Kongo Tembus 1.000 Kasus

31 menit yang lalu | Lukman

Luar Negeri
Wabah Ebola Kongo Tembus 1....
Luar Negeri
Yen Jepang Dekati Titik Ter...
Rona
Remake 'The Blair Witch Pro...

Jepang akan Menaikan Biaya Visa Lima Kali Lipat Mulai 1 Juli

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Jepang akan Menaikan Biaya ...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.