Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jamsostek Tingkat Daerah Harus Diperluas

📅 Sabtu, 11 Sep 2021, 05:09 WIB | Oleh:
Jamsostek Tingkat Daerah Harus Diperluas Doc: Istimewa
Ket. Malam Penghargaan | Menaker Ida Fauziyah saat Penganugerahan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award Tahun 2020 yang diselenggarakan secara virtual, Kamis (9/9) malam.

JAKARTA - Pemerintah daerah (pemda) diminta memperluas perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Kolaborasi antara pemda dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pun harus terus digencarkan.

Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dalam Penganugerahan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award Tahun 2020 yang diselenggarakan secara virtual, Kamis (9/9) malam.

"BPJS Ketenagakerjaan dan pemda agar bersinergi serta berkolaborasi untuk memperluas perlindungan pekerja," ujarnya. Dia menyebut, perluasan Jamsostek di tingkat daerah mulai dari lingkungan pemda seperti pegawai non-ASN, honorer pemda, dan perangkat RT/RW. Kemudian juga petugas pelayanan publik, seperti Posyandu, Linmas, pekerja keagamaan, dan guru honorer.

Ida menilai, perhatian pemda akan Jamsostek sangat penting untuk memberi keamanan dan kenyamanan pekerja. Dengan begitu, akan meningkatkan produktivitas karyawan. "Akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan pekerja, perusahaan, dan masyarakat pada umumnya," jelasnya.

Menaker juga mendorong agar BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi untuk memperluas kepesertaan. Hal ini khususnya bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) agar Jamsostek semakin komprehensif menyentuh seluruh tenaga kerja.

Manfaat

Lebih jauh, Menaker memaparkan, Jamsostek melindungi dasar pekerja. Selain itu, peserta dapat menerima manfaat bantuan sosial manakala terjadi krisis ekonomi seperti sekarang. Salah satu program tersebut adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang telah diluncurkan tahun lalu dan 2021. Dalam penyalurannya, menggunakan basis data BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini merupakan salah satu manfaat pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya. Ia menambahkan, pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketengakerjaan juga akan mendapat manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program JKP rencananya dijalankan mulai tahun 2022.

"Manfaat JKP tentu penting sebagai jaring pengaman para pekerja menghadapi kondisi yang semakin dinamis," tandasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Penyanyi Legendaris Peabo B...
Megapolitan
Polres Metro Bekasi Kota Be...
Nasional
PT KAI Tutup 116 Perlintasa...
Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.