Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

India Sahkan UU Larangan Judi Online, Sepertiga Penduduknya Terjerat Judol

📅 Sabtu, 23 Agu 2025, 13:23 WIB | Oleh:
India Sahkan UU Larangan Judi Online, Sepertiga Penduduknya Terjerat Judol Doc: Arab News
Ket. Pemerintah India mengatakan sepertiga penduduk negara terpadat di dunia itu telah kehilangan uang akibat judol.

NEW DELHI - Parlemen India telah mengesahkan undang-undang luas yang melarang perjudian daring, setelah data pemerintah menunjukkan 450 juta orang kehilangan total $2,3 miliar setiap tahunnya karena aplikasi judi online (judol).

Larangan tersebut memengaruhi platform permainan kartu, poker, dan olahraga fantasi, termasuk aplikasi kriket fantasi lokal yang sangat populer di India.

Pemerintah mengatakan sepertiga penduduk negara terpadat di dunia itu telah kehilangan uang akibat judi online.

RUU Promosi dan Pengaturan Permainan Daring disahkan oleh kedua majelis parlemen pada Kamis (21/8) malam, dan mengkriminalisasi penawaran, promosi, dan pembiayaan permainan semacam itu, pelanggarnya akan menghadapi hukuman hingga lima tahun penjara.

"Undang-undang ini dirancang untuk mengekang kecanduan, kehancuran finansial, dan tekanan sosial yang disebabkan oleh platform permainan predator yang berkembang dengan janji-janji menyesatkan tentang kekayaan cepat," kata pernyataan pemerintah.

Industri game India yang lebih luas merupakan salah satu pasar terbesar di dunia, tetapi undang-undang baru tersebut memberikan pengecualian untuk e-sports dan game edukasi, yang menurut pemerintah akan dipromosikan sebagai bagian dari ekonomi digital.

Perdana Menteri Narendra Modi mengatakan undang-undang baru ini akan "mendorong e-sports dan permainan sosial daring" sekaligus "menyelamatkan masyarakat kita dari dampak buruk permainan uang daring."

Kelompok industri telah mendesak adanya regulasi dan perpajakan alih-alih larangan menyeluruh, dengan peringatan bahwa langkah tersebut dapat mendorong para pemain ke platform ilegal. 

Tetapi para pendukung RUU tersebut berpendapat biaya sosialnya terlalu tinggi untuk diizinkan.

Para pejabat mengatakan penyebaran platform perjudian yang cepat telah menyebabkan kesulitan keuangan yang meluas, kecanduan, dan bahkan bunuh diri. 

Pemerintah mengatakan hal itu juga terkait dengan penipuan, pencucian uang, dan pendanaan terorisme.

Ashwini Vaishnaw, menteri teknologi, mencatat undang-undang tersebut membedakan antara permainan "sosial" daring dan permainan yang dimainkan untuk mendapatkan uang.

"Ini mendorong e-sports, yang merupakan permainan video kompetitif yang terorganisasi, dan mempromosikan permainan sosial dan edukasional daring yang aman", bunyi catatan pengarahan pemerintah.

"Ini secara jelas memisahkan rekreasi digital yang konstruktif dari taruhan, perjudian, dan permainan uang fantasi yang mengeksploitasi pengguna dengan janji keuntungan palsu."

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.00...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.