Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Iklim Bisnis Kondusif Butuh Aturan Hukum yang Adaptif

Foto : Istimewa

Sekretaris Kementerian BUMN, Rabin Indrajad Hattari

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Restructuring Insolvency & Governance Conference 2023 yang digelar pekan lalu menjadi langkah awal untuk mempertemukan para ahli hukum dan keuangan Indonesia maupun internasional untuk berdiskusi secara terbuka mengenai prosedur insolvensi dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), mengingat pentingnya keduanya bagi ekosistem bisnis dan keuangan.

Sekretaris Kementerian BUMN Rabin Indrajad Hattari dalam pidato utama acara tersebut menegaskan bahwa Kementerian BUMN berkomitmen menjadikan ekosistem usaha BUMN berkelanjutan, sehingga semakin dapat memberikan dampak ekonomi dan sosial kepada masyarakat.

Rabin Indrajad menyatakan PKPU sebagai salah satu solusi, jika dikelola dengan baik, dapat menjadi alternatif proses restrukturisasi, asalkan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan spesifik perusahaan.

"Namun, mengingat keterbatasan waktu, kepentingan kreditur, kemampuan perusahaan, dan unsur keuangan negara yang melekat pada entitas BUMN, maka proses PKPU perlu dilakukan dengan persiapan yang matang dengan memitigasi risiko dan mengedepankan tata kelola yang baik," ungkapnya.

Oleh karena itu, para pemangku kepentingan harus memiliki pemikiran yang sama ketika menghadapi persoalan kepailitan dan PKPU di lingkungan BUMN dan mendukung proses restrukturisasi, sehingga perusahaan dapat pulih dan mampu mempertahankan kelangsungannya di masa depan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top