Heboh Kabar DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Massal 1.116 Orang Termasuk Hasto Kristiyanto, Benarkah Demi Kepentingan Negara?
📅 Jumat, 01 Agu 2025, 09:50 WIB | Oleh: Alfina Febriyana
Doc: Istimewa
JAKARTA - Langit politik Indonesia kembali bergetar setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) secara resmi memberikan lampu hijau terhadap surat Presiden yang berisi permohonan pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti kepada 1.116 orang termasuk Sekjen PDIP Hasto.
Dalam rapat konsultasi tingkat tinggi yang digelar di kompleks parlemen, Kamis (31/7/2025), disepakati sejumlah keputusan kontroversial yang dipastikan bakal memicu perdebatan publik.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan lembaganya memberikan persetujuan resmi terhadap dua hal besar, abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk tokoh politik sekaligus Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
"Ya, kami telah mengadakan rapat konsultasi dengan pemerintah. Hasilnya, DPR memberikan pertimbangan dan menyetujui permintaan Presiden mengenai abolisi dan amnesti," ungkap Dasco di hadapan awak media.
Surat Presiden Nomor R 42/Pers/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025 menjadi dasar utama permintaan amnesti massal ini.
Sebaiknya Anda baca juga:
Disebutkan sebanyak 1.116 orang yang menjadi terpidana akan dibebaskan dari seluruh konsekuensi hukum melalui pemberian amnesti, termasuk nama besar seperti Hasto Kristiyanto.
Tapi sebenarnya, apa bedanya abolisi dan amnesti?
Abolisi adalah penghentian proses hukum sebelum perkara selesai disidangkan. Artinya, orang yang belum dijatuhi vonis bisa terbebas dari tuntutan hukum jika diberikan abolisi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Amnesti, di sisi lain, merupakan penghapusan hukuman bagi individu atau kelompok yang telah dinyatakan bersalah, biasanya atas tindak pidana tertentu yang dinilai memiliki dimensi politik atau sosial besar.
Keduanya adalah hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945.
Namun, pelaksanaannya harus tetap melibatkan pertimbangan dari DPR RI.
Hal ini juga diperkuat dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, yang menyebut bahwa demi kepentingan negara, Presiden berwenang menghapus proses hukum atau menghentikan penegakan pidana terhadap pihak-pihak tertentu.
Melalui pemberian amnesti, seluruh efek hukum terhadap individu yang bersangkutan dihapuskan. Sementara dengan abolisi, proses penuntutan dihentikan bahkan sebelum vonis dijatuhkan.
Publik kini bertanya-tanya, apakah langkah ini murni demi rekonsiliasi dan kepentingan nasional?
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!