Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Bom Bali

Hambali Kembali Jalani Sidang Praperadilan di Penjara Guantanamo

Foto : ISTIMEWA

Brian Bouffard (kanan), pengacara terdakwa asal Malaysia, Mohammed Nazir bin Lep dan Christine Funk, pengacara terdakwa Malaysia Mohammed, Farik bin Amin, setelah sidang dakwaan, 30 Agustus 2021, di Pangkalan Angkatan Laut AS di Teluk Guantanamo, Kuba.

A   A   A   Pengaturan Font

GUANTANAMO - Encep Nurjaman atau yang lebih dikenal sebagai Hambali bersama dua terdakwa asal Malaysia, Nazir bin Lep dan Farik bin Amin, pada Senin (24/4), hadir di ruang sidang di penjara militer Amerika Serikat (AS) di Kuba, untuk menjalani sidang praperadilan yang dapat disaksikan wartawan melalui tautan video.

Ketiganya didakwa atas keterkaitan mereka dengan kasus terorisme bom Bali di Indonesia pada 2002 dan 2003.

Dikutip dari BenarNews, pengacara yang membela dalang pelaku bom Bali 2002, Hambali, dan dua tahanan asal Malaysia dalam persidangan di penjara Teluk Guantanamo, mengatakan jaksa penuntut umum akan mengakhiri berbagi bukti dengan pengacara ketiga tahanan tersebut pada Januari 2024.

Hal ini menggambarkan betapa lambatnya kemajuan persidangan bagi ketiga pria yang telah ditahan sejak 2006 di penjara kontroversial tersebut.

Ketua tim jaksa penuntut umum, Kolonel George C. Kraehe mengatakan timnya berusaha untuk "menyelesaikan kasus ini pada Maret 2025".
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top