Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Bom Bali

Hambali Kembali Jalani Sidang Praperadilan di Penjara Guantanamo

Foto : ISTIMEWA

Brian Bouffard (kanan), pengacara terdakwa asal Malaysia, Mohammed Nazir bin Lep dan Christine Funk, pengacara terdakwa Malaysia Mohammed, Farik bin Amin, setelah sidang dakwaan, 30 Agustus 2021, di Pangkalan Angkatan Laut AS di Teluk Guantanamo, Kuba.

A   A   A   Pengaturan Font

Sebelumnya, pengacara Brian Bouffard, yang mewakili bin Lep, mempertanyakan langkah pemerintah dalam memberikan bukti kepada tim pengacara. Pengacara yang mewakili bin Amin dan Hambali juga mempertanyakan hal yang sama. "Kami mencoba mengungkap alasan mengapa terus-menerus terjadi penundaan," kata Bouffard di pengadilan.

Hakim Militer Hayes C. Larsen mencatat kekhawatiran para pengacara mengenai -pengajuan kasus yang terlambat.

Kumpulkan Bukti

Kraehe mengatakan timnya sedang bekerja mengumpulkan bukti untuk persidangan, dan menambahkan bahwa mereka terus mengerjakan hal itu bahkan selama persidangan. "Hal ini tidak lazim dalam kasus keamanan nasional," katanya.

Kraehe mengatakan sekitar 90 persen bukti telah diserahkan kepada pihak pengacara, dan 10 persen sisanya sangat dirahasiakan. Karena itu, ada langkah-langkah yang harus diambil sebelum bukti-bukti tersebut diserahkan ke pengacara. Dia berharap dapat menyelesaikannya pada akhir Januari 2024.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top